TOPINFORMASI.COM,Medan - Terkait Permasalahan Intimidasi paksaan dan tidak mematuhi Undang Undang ketenaga kerjaan serta Pemutusan kerja sepihak kepada ratusan karyawan PT. Tropical Canning & Frojen industries ( Medan Kanning ) membuat Geger publik Para Kru unit berbagai Media harus melakukan Investigasi langsung untuk mendapat kan hasil keterangan yang akurat serta berimbang kepada Generar Manager ( Yendi ) dan Ketua SPSI Sri rezeki terkait dugaan pelanggaran yang di tujukan kepada mereka . Medan (7/10/2024 ).
Hal tersebut di lakukan kepada 5 jurnalis dari berbagai Pemberitaan di media Cetak Online dan Electronik untuk melakukan wawancara cara kepada GM, Ketua SPSI dan Beberapa Karyawan yang bekerja di PT. Medan Canning yang di duga mengalami Permasalahan Tentang Ketenaga kerjaan .
Namun perlakuan tidak menyenangkan dan penolakan Untuk Konfirmasi agar bisa memberitahukan kepada publik bahwasanya persoalan bisa di selesaikan tidak dapat di Publikasi kan karna Para Pihak Prusahaan yang bermasalah tidak mau menerima kedatangan para Awak media tersebut .
Dikatakan Security yang bertugas kami tidak bisa menerima untuk masuk dan bertemu langsung kepada Orang orang yang Abang tuju , karna kami mendapat Perintah.
Dalam Terkait pemberitaan masa bahwasanya Permasalahan di Picu karna Puluhan Karyawan mengadukan kepada pihak kuasa hukum untuk melindungi dan membantu mereka dalam hal Putusan kerja Sepihak serta Uang Konfensasi PHK yang di nilai tidak Pantas bagi para Karyawan yang bekerja rata rata di atas 25 tahun .
Kalau mau kami kasih ni kelian ambil PHK yang nilainya hanya ada kurang lebih 40 juta dan kalau kalian mau terus bekerja kalian kerjakan la apa yang kami printahkan dan kalau tidak sanggup silahkan buat surat pengunduran diri . Hal tersebut di katakan Pihak Perusahaan serta SPSI yang di duga sudah di perintahkan Pihak Perusahaan hingga tidak lagi dapat melindungi hak hak Pekerja dan karyawan di PT Medan Kanning .
Menurut keterangan puluhan karyawan yang sudah mengambil uang PHK dan yang belum karna dinilai tidak adill bagi mereka ibu Yanti mengatakan " kami di panggil satu persatu , agar menerima uang PHK yang tidak pantas kami terima dari harga 35 JT sampai 47 juta dan itu kami di paksa untuk menerima nya kata Yanti. Lanjut nya lagi " Sekitar kurang lebih 100 orang karyawan yang akan di PHK. dan di paksa bekerja yang sangat berat , Pekerjaan yang harusnya di kerjakan 5 orang ini harus saya kerjakan sendiri , kalau tidak sanggup silakan buat surat pengunduran diri , itulah alasan mereka agar kami tidak tahan lagi bekerja di situ. Jelas Yanti .
Dalam hasil Infestigasi Para awak media dalam mendapatkan pemberitaan akurat dan berimbang 5 awak media di tolak mentah menta oleh Pihak PT. Medan Canning dan menduga pihak Prusahaan tersebut tidak mengikuti dan mengangkangi UUD Ketenaga kerjaan , serta. Banyak melakukan pelanggaran SOP Perusahaan agar tidak mau terbongkar kedok Abal abal mereka . (Tim)