TOP INFORMASI.COM,Medan - Bekerja sangat ekstra keras dan tidak Berprikemanusiaan di alami emak emak yang berusia di atas 40 tahun dan tidak lagi memiliki Fisik yang kuat. hingga banyak yang kelelahan dan jatu pingsan saat melakukan Pekerjaan yang di Perintahkan Maneger Prusahaan PT.Medan Canning yang berada di Jalan Pulo Kangean g KIM1 Medan . ( 15/10/2024 )
Di ketahui dari Para korban yang mengalami kerja paksa di Lingkungan PT. Medan Canning tersebut ternyata di alami oleh Puluhan karyawan yang menjadi Target Pemutusan kerja Sepihak agar tidak tahan lagi bekerja di Prusahan karna di nilai sangat berat dan melehkan mereka yang usianya sudah di atas 40 Samapi 50 tahun , hingga terpaksa harus membuat surat dan menandatangani surat pengunduran diri mereka .
Adapun trik ini sudah sering di lakukan oleh pihak Prusahaan untuk menghindari pengeluaran yang banyak untuk Pesangon ( PHK ) apa bila mengikuti. Ketentuan Perundang undangan dari Ketenaga kerjaan Republik indonesi . dan Perusahaan bisa membayarkan Pesangon untuk karyawan dengan sesuka hati mereka .
Namun dampak yang di timbulkan oleh Prusahan sangat tidak manusiawi dan melanggar Undang undang ketenaga kerjaan serta hak asasi manusia ( HAM ) serta berefek jatuh nya korban kepada karyawan yang di paksa kerja berat untuk upaya Prusahaan mempolitiki siasat tersebut . Korban berjatuhan. Hingga harus di Masukkan keruang unit Gawat Darurat seperti yang di alami Sulastri dan Ngatiem baru baru ini .
Hal tersebut di kecam langsung oleh Aktifis dan tokoh wanita Citra Dwi Kartika SH.Mum yang. Meminta tindak tegas mereka yang telah mempekerja paksakan karyawan di PT. Medan Canning , hingga berujung Penyuratan serta pelaporan Fihak terkait kepada Disnaker dan Aparatur hukum di Sumatra Utara .
Namun bungkam nya Fihak terkait dalam kerja Paksa tersebut membuat Dugaan Para media ada. usaha Penyuapan yang di lakukan Prusahaan kepada Penegak Hukum , Disnaker dan SPSI yang harusnya melindungi para pekerja yang mengalami intimidasi paksaan dan hak hak Karyawan yang telah di abaikan pihak Prusahan PT.Medan Canning .
Hal tersebut terkuak dalam infestigasi beberapa media yang bergabung dalam tim hati jurnalis , Saat Konfirmasi. Sumber terkait yang. Bungkam saat di konfirmasi. Serta keterangan langsung sumber korban yang menjadi masalah dalam hal ini karyawan yang mengalami ketidak Adilan serta paksaan dari Perusahaan PT Medan Canning tersebut .
Di duga Ada upeti pihak pihak yang harus menangani permasalahan tersebut seakan mendukung adanya upaya Prusahan untuk Mempolitisir karyawan nya dalam Putusan kerja sepihak .
Infestigasi berlanjut pun terus di lakukan kepada media untuk terus membuat pemberitaan tentang kekejaman yang di alami masyarakat karyawan tersebut hingga permasalahan dapat di selesaikan sebagai mana mestinya Menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia yang berajaskan Pancasila serta menjunjung tinggi Hak asasi manusia .
Sampai beberapa episode pemberitaan belum ada keterangan resmi yang di berikan Pihak terkait dalam hal ini Dinas tenaga kerja , ( Disnaker ) Serikat Pekerja seluruh Indonesia ( SPSI ) dan PT. Medan Canning yang sejak berita episode pertama di tayangkan. Menghindar dan melarang Media untuk konfirmasi serta menolak memberi keterangan .sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dhanton Silaban SH. S.I.K. Telah memberi keterangan masih dalam Penyelidikan Unit Tifiter Atas dugaan terkait Intimidasi serta Kerja Paksa yang telah di Britakan Media atas Prusahaan PT.Medan Canning tersebut . ( tim)