Batubara. Topinformasi.com
Polres Batubara musnahkan barang bukti narkoab jenis sabu-sabu, daun ganja hingga Pil esktasi yang berhasil disita dari tangan tersangka yang ditangkap pada bulan Juli - Agustus 2024.
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi memaparkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tiga tersangka sepanjang Juli - Agustus 2024.
Dari 3 tersangka yang diamankan dengan barang bukti masing-masing, Ngatimin alias Molen (45), warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara
Tersangka Molen yang sudah menjadi TO Polres Batubara ditangkap Sabtu 20 Juli 2024. Dia ditangkap di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kisaran Barat. Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus teh cina berisikan 1 Kg sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Barang bukti kedua ditemukan dari tersangka Irwan alias Marudut (48) warga Desa Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun. Dari pelaku diamankan 1 Kg sabu-sabu. Pelaku ditangkap di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Sementara itu, 21 Kg daun ganja kering disita dari tangan tersangka Iswandi Wahab (52), warga Kecamatan Kembang Tanjoeng, Aceh Pidie. Pelaku ditangkap saat mengedarkan daun ganja di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, pada Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.
Dikatakan Kapolres AKBP Taufiq, keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini salah satu wujud komitmen Polres Batubara dalam memberantas narkoba di wilayah Batubara. Namun begitu, keberhasilan ini atas sinergitas dan kerjasama yang baik masyarakat dalam membantu Polri memerangi narkoba hingga ke akar rumput.
“Kita berharap, sinergitas memberantas narkoba ini kita teruskan, agar kita dapat menyelamatkan putra - putri dan masyarakat Kabupaten Batubara dari kebodohan akibat narkoba."pungkas Kapolres. (dr)