TOPINFORMASI.COM,Sumut - Seluas 20 hektar lahan sawah, Pertanian dan kebun yang menjadi pendapatan hidup masyarakat di Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli, Kota Medan di serobot paksa PT.Pataka Karya Sentosa, Medan (25/6/2024).
Pasalnya Pada petani dan kebun yang sejak tahun 1966 menduduki dan merawat lahan aktif seperti padi dan Palawija juga sayur sayuran di paksa untuk menghentikan aktifitas mereka dalam mencari rezeki sebagai Para petani,
Lumbung Pangan aktif seluas 20 hektar menjadi sengketa baru-baru ini dengan diduga diserobot sebuah PT. yang mengakui bahwasanya mereka mengklaim tanah yang digarap masyarakat adalah miliknya, dengan luas yang 5340 meter persegi, 7000 meter persegi dan hampir menguasai seluas 20 hektar lahan yang sudah di huni dan di tanami masyarakat sebagai lumbung pangan tersebut .
Atas kebingungan ini Masyarakat yang merasa memiliki Surat keterangan daerah setempat tidak terima dan akan mempertahankan lahan yang mereka huni sejak 1966 sampai saat ini ,
Edi Waluyo (75 ) mengatakan " Kalau saat ini mereka di berhentikan untuk menanam padi dan sayuran lahan milik nya sendiri oleh oknum diduga orang suruhan Pihak PT.Pataka tersebut , dan di paksa untuk mengambil uang atas gati rugi sebesar 1juta. untuk lahan yang kami tanam dan 5 juta untuk rumah yang telah kami bangun sejak dulu ,
Lanjutnya " yang paling menyedihkan lagi Kepala lingkungan kami sendiri di Lingkungan 2, Kel. Mabar hilir yang menjadi momok untuk kami karna membela mafia yang ingin menyerobot lahan kami. bukan hanya itu oknum Preman pun juga meneror kami dengan memasangkan Plank tanah ini Milik PT.Pataka Karya sentosa, menakuti masyarakat dengan membawa nama kepolisian akan menangkap apa bila tidak diikuti masyarakat serta menuduh kami mencuri tanah milik PT. Itu membuat kami tidak terima, masak kami dibilang mencuri tanah yang kami miliki sendiri, justru PT Pataka lah yang mencuri lahan kami.
Hal ini juga di pertegas oleh Lembaga yang memperjuangkan nasib rakyat dengan Kuasa hukum Hj. Tri Atnuari SH.M.Hum . mengatakan Memperjelas permasalahan masyarakat dalam Dugaan adanya penyerobotan lahan yang menjadi lumbung ketahanan pangan masyarakat adalah Pihak dari PT.Pataka Karya sentosa telah memperluas lahan milik nya ke Lahan masyarakat yang juga memiliki Surat ( SKT ) dan bisa kita buktikan nantinya di jalur hukum apa bila mereka benar memiliki lahan yang mereka duga semua milik masyarakat itu miliknya, kami atas nama Kuasa hukum akan siap digugat atau pun nantinya kami yang akan menggugat mereka, karena lahan PT Pataka, sesuai SHMnya bukan berada di lokasi tanah mereka, melainkan di tempat lokasi lain. setelah kita cukup bukti dalam permasalahan keresahan masyarakat ini, jelasnya .
Saat infesgasi media di lokasi hanya masyarakat yang memberikan keterangan sementara pihak dari PT pataka di duga menghindar dari pertanyaan Media .( boim )