Setubuhi Gadis 14 Tahun Hingga Hamil 3 Bulan Mislan Kakak 72 Tahun Ditangkap Unit PPA Polres Batubara

/ Rabu, 15 Mei 2024 / 23.47
 

Batubara. Topinformasi.com

Mislan seorang kakek biadab berusia 72 tahun warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara cabuli anak dibawah umur sebut saja Melur (14) hingga hamil 3 bulan. Perbuatan cabul itu dilakukan Mislan sejak tahun 2014. Saat itu Melur masih duduk di kelas IV SD. Rabu 15/5/2024.

Perbuatan biadab itu dilakukan Mislan ketika Melur sedang bermain dibelakang rumah, tepatnya di ladang padi dan kelapa sawit milik istri Mislan. Selanjutnya Mislan memanggil Melur,  "sinilah kakek bilangi", kemudian Melur mendekatinya, lalu Mislan menyuruh Melur duduk diatas pahanya, kemudian Mislan memasukkan tangannya kedalam celana dan memegang alat kelamin Melur.

Pada saat itu Melur meronta dan mengatakan, "Apanya kakek ini" lalu Mislan menjawab, "udah enggak apa-apa" dan saat itu Melur merasakan alat kelamin terasa sakit karena Mislan memasukkan jari tangannya kedalam alat kelamin Melur, dan tidak lama kemudian Mislan mengeluarkan tangannya dari celana Melur sembari berkata “jangan kau bilang sama Ayahmu ya.. "nanti kau dipukuli Ayahmu" lalu Melur menjawab “ Ia kek“.. Setelah itu Melur kembali pulang kerumahnya.

Tak sampai disitu, perbuatan persetubuhan terhadap Melur sudah sangat sering dilakukan Mislan dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Melur. Dan  perbuatan persetubuhan itu lakukan didalam rumah Mislan saat istrinya sedang tidak dirumah. 

Miris!! setelah selesai menyetubuhi Melur, Mislan memberikan uang sebesar Rp. 30.000,(tiga puluh ribu rupiah) kepada Melur. dan Mislan mengancam Melur dengan mengatakan, ” jangan bilang sama Ayahmu, nati kita dua-duanya ditangkap Polisi. Dan setiap kali selesai menyetubuhi Melur,  Mislan selalu mengancam Melur dengan kata-kata tersebut.

Perbuatan persetubuhan itu terakhir dilakukan Mislan pada Sabtu 4/5/2024 sekitar 13.00 Wib didalam kamar rumah Mislan di Dusun IV Desa Sidomulio Kecelakaan Sei Balai, Kabupaten Batubara, saat ibu Melur pergi rewang. Saat itu Mislan datang untuk membeli es batu. Lalu Mislan mengatakan, “Melur nanti es nya tolong antarkan kerumah kakek ya", dan Melur menjawab ia kek".

Setelah sampai, Mislan menyuruh Melur masuk kedalam rumahnya sambil berkata “sini masuk, nanti kakek kasih duit. Setelah didalam rumah Mislan mengajak Melur masuk kedalam kamarnya sambil berkata “ayo main, nanti kakek kasih duit", lalu melur menjawab, “aku nggak mau", sambil menarik tangan Melur, Mislan mengatakan, “udah nggak apa-apa“ setelah melampiaskan nafsunya, Mislan memberikan uang sebesar Rp 50.000 sembari mengancam Melur untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada Ayah Melur.

Atas perbuatannya, Mislan ditangkap tim unit PPA Satreskrim Polres Batubara. Dia ditahan atas tuduhan pencabulan anak gadis tetangganya yang masih dibawah umur.

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kanit PPA AIPDA Dian Novita mengatakan, kasus pencabulan Melur ini terungkap pada Senin 13/5/2024 saat Melur tidak masuk sekolah karena sakit. Pihak guru meminta orang tua Melur untuk membawa anaknya ke Puskesmas dan memeriksakan badannya. Pihak Puskesmas lalu memeriksa dengan memberikan tespek (alat periksa kehamilan). Saat itu ibu korban N (40) sangat terkejut begitu mendenga putrinya hamil.

Dengan keadaan panik, Ibu dan Ayahnya berusaha membujuk Melur untuk berkata jujur. Dengan lugu Melur mengatakan jika dia hamil akibat perbuatan Kakek Mislan, yang tak lain tetangganya sendiri.

“Pelaku sudah kita amankan tadi siang dari rumahnya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,”ujar AIPDA Dian Novita. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini