Pj Bupati Nizhamul Serahkan 2 Ranperda Saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batubara

/ Rabu, 08 Mei 2024 / 13.23
 

Batubara. Topinformasi.com
Tingkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat Kabupaten Batubara, Pj. Bupati Nizhamul sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Batubara. Rabu 8/5/2024

Adapun dua Ranperda yang diajukan yakni, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji.

Disampaikan Nizhamul, penataan kawasan permukiman kumuh telah diamanatkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dikatakannya, dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batubara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh. 

Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batubara dapat terwujud dengan baik.

Selanjutnya Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji di Kabupaten Batubara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah. kemudian di dalam ketentuan Pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya pendidikan, "sambung Nizhamul.

Kegiatan maghrib mengaji berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Qur'an yang dilaksanakan pada saat maghrib sembari menunggu datangnya waktu Shalat Isya, perlu dilestarikan dan ditumbuhkembangkan.

"Agar program tersebut dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan, "ujar Nizhamul. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini