Batubara. Topinformasi.com
Unit Opsnal PPA Polres Batubara berhasil mengamankan Irwansyah Putra (50) (tersangka) warga Tanjung Tiram terduga pelaku tindak pidana Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Melur (7) pelajar. Rabu 8/5/2024.
Informasi yang dihimpun, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Irwansyah Putra terhadap Melur (korban) terjadi sejak tahun 2022 lalu. Perbuatan biadab itu dilakukan tersangka ketika korban belanja ke warungnya.
Perbuatan bejat itu berlanjut dan terakhir terjadi pada Kamis 21/3/2024 sore. Saat itu korban membeli jajan, korban kembali dicabuli. Setelah melampiaskan birahinya, tersangka memberi korban uang jajan sebanyak Rp 2000, dan menyuruhnya pulang ke rumah. Namun tersangka meminta korban untuk tak menceritakan perbuatannya kepada orang tuanya.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, serta pemeriksaan saksi-saksi dan hasilv virum, tim Opsnal PPA Polres Batubara meringkus terasngka dari rumahnya.
Saat ini Irwansyah terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 dari KUHPidana, ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun. (dr)