TOPINFORMASI.COM,Gudang Bengkel Perawatan Tanki Rusak Milik ZA yang beralamat di kelurahan terjun, Hamparan Perak diberitakan salah satu media online yang mana dalam isi berita tersebut disebutkan sebagai gudang penampungan BBM Ilegal di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/5).
Faktanya bengkel gudang penitipan mobil dan perawatan mobil tanki rusak tak seperti yang tertulis di isi berita media online tersebut, dimana sehari hari nya aktivitas di dalam gudang bengkel milik ZA hanya perawatan mobil tanki yang rusak dan penitipan mobil tanki, tidak ada kegiatan penimbunan BBM Ilegal.
Masyarakat sekitar gudang pun saat diminta keterangan pun mengatakan gudang milik ZA tersebut hanya bengkel perawatan mobil rusak bukan gudang penimbunan BBM Ilegal.
"Tidak ada aktivitas penimbunan BBM di gudang tersebut, Jelasnya.
MR (45) Rekanan PT. El Nusa Petropin Mekanik pengusaha bengkel yang bekerja didalam gudang tersebut setiap hari hanya bekerja memperbaiki mobil tanki yang rusak sudah sekian lama bekerja.
"Hal itu tidak benar jika diberitakan gudang tersebut gudang penimbunan BBM ilegal, Saya disini mekanik pengusaha bengkel, Tambahnya.
Olsen L. Tobing S.H M.H sebagai Kuasa Hukum ZA merasa nama baik Kliennya selaku pemilik gudang tersebut telah dicemarkan nama baiknya sehingga akan mengambil langkah Hukum terkait pemberitaan tersebut.
Dimana dalam isi berita tersebut tidak ada konfirmasi ulang ke Pemilik gudang ZA selaku klien Saya, Ujarnya.(Red)