LAPOR !Kasat Reskrim Polrestabes Medan Masih Tahan Tersangka ,Padahal Sudah Damai Dengan Korbannya

/ Senin, 08 April 2024 / 17.43


TOPINFORMASI .COM- Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba diadukan ke Bid Propam Polda Sumut hingga ke Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

 - 

Pelapornya ialah David Kaban, tersangka dugaan penganiayaan melalui kuasa hukumnya Henry Rianto Pakpahan.


Kompol Jama dilaporkan melalui aduan masyarakat (Dumas) karena tetap ngotot menahan David, padahal tersangka dengan korban berinisial CB alias Enol sudah damai.


Kuasa hukum tersangka, Henry Rianto Pakpahan menilai, Kompol Jama merasa heran kenapa Sat Reskrim Polrestabes Medan ngotot memenjarakan kliennya meski keduanya sudah berdamai.

Saat keluarga korban mengajukan permohonan cabut laporan pada 11 Maret 2024 atas kehendak sendiri usai berdamai pun tak disetujui.


Bahkan, Sat Reskrim Polrestabes Medan dinilai tancap gas mengirim berkas perkara ke Kejaksaan.


"Kita sudah berdamai dengan korban, tetapi laporan pencabutan laporan korban tidak diizinkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Jadi saya selaku kuasa hukum dari tersangka, bingung dan heran kenapa tidak diterima, sementara antara korban dan tersangka sudah berdamai, ada surat permohonan pencabutan laporan,"kata Henry Rianto Pakpahan, Jumat (5/4/2024).


Henry menilai, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengangkangi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.

Dimana seharusnya pertikaian antar warga bisa dilakukan perdamaian tanpa berujung ke meja hijau dengan mengedepankan restoratif justice.


"Ini merupakan delik aduan Pasal 75 KUHP mengatakan pengaduan boleh dicabut oleh pelapor selama 3 bulan. Malah klien kita menyantuni dan memberikan perobatan sampai sembuh."

Kata Henry, yang melaporkan Kompol Jama bukan cuma kliennya, melainkan dari korban.

Korban melalui istrinya A Ginting, melaporkan Kompol Jama ke Bid Propam Polda Sumut.

Keluarga korban merasa janggal lantaran sudah berdamai dan mengajukan permohonan pencabutan laporan tidak digubris.

Diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan David terhadap CB alias Enol terjadi di Kecamatan Pancur Batu dan dilaporkan pada 5 Maret 2024 lalu. Atas laporan ini korban mengalami luka dan David ditangkap Polisi.


Terkait hal ini, salah satu Media Online di Medan Medan sudah mengkonfirmasi ke Kompol Jama Kita Purba melalui WhatsApp. Namun hingga kini ia belum merespon.





Komentar Anda

Berita Terkini