Medan. Topinformasi.com
Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait Proses Hukum yang dilakukan Sat Reskrim terhadap tersangka Edy Suranta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api Ilegal. Senin 15/4/2024.
Kapolrestabes Medan melalui Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi konflik antara ormas IPK dan PKN pada Kamis 29 Februari 2024 lalu, dimana terjadi cekcok antara Ketua PAC IPK Pancurbatu Diamanta Tarigan dengan anggota PKN.
"Pada saat itu Ketua PAC IPK Pancurbatu melintas di depan Gereja GBKP Pancurbatu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade khusus PKN Sumut Edy Suranta Gurusinga alias Godol,"ujarnya.
Dikatakan Nizar, sekitar pukul 22.00 WIB, pihak IPK melakukan perlawanan terhadap pihak PKN karena tidak senang merasa ketuanya direndahkan. Perlawanan pihak IPK itu dengan melakukan pengerusakan truk-truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu, serta melakukan penganiayaan terhadap sopir dengan melempar batu dan menembakan senapan angin.
"Dalam peristiwa ini dua orang sopir truk PT Key Key yang tidak tahu apa-apa menjadi korban, Kemudian pada Jumat 1 Maret 2024 sekira Pukul 04.30 WIB, tindakan itu dibalas pihak PKN dengan melakukan penyerangan terhadap Pos IPK Pancurbatu,"sambung Nizar.
Selanjutnya menjelang subuh pihak PKN melakukan sweeping terhadap anggota IPK dan melakukan penganiayaan terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu yang mengakibatkan luka berat.
Dan pada Senin 4 Maret 2024 pihak PKN kembali melakukan penganiayaan terhadap anggota IPK Pancurbatu. Kemudian pihak IPK melakukan balasan terhadap pihak PKN dengan cara melemparkan bom molotov ke truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu.
"Untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Pancur Batu, Petugas melakukan patroli secara intensif di daerah-daerah rawan gangguan Kamtibmas."ujarnya.
Nizar menjelaskan, pada 5 Maret 2024 patroli gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 (lima) orang anggota Edy Suranta Gurusinga alias Godol di dalam mobil pada saat keluar dari Posko PKN di Jalan Gereja, Dusun I, Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu.
Adapun mobil Avanza yang diamankan milik Ketua PKN Pancur Batu Berman Sinuhaji dan di dalamnya ditemukan barang bukti1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov made in Rusia, 1 buah megazine yang di dalamnya terdapat amunisi, 43 butir peluru aktif/amunisi kaliber 32 mm, 1 buah tas pinggang warna hijau merk Power Polo (Tempat menyimpan Senjata api, megazene dan amunisi), 4 pucuk senapan angin, 13 pucuk senjata tajam jenis samurai/klewang, 4 pucuk senjata tajam jenis pisau dan sangkur.
Adapun ke 5 orang termasuk diantara para pelaku pelemparan truk PT Key Key dan penembakan terhadap supir truk dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Dan pada Hari Rabu 13 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 WIB memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu sedang berlangsung perjudian dadu putar dan narkoba. Kemudian patroli gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 21 orang.
Di katakan Nizar, saat penggrebekan itu, Edy Suranta Gurusinga alias Godol melemparkan senjata api ke semak-semak.
Terhadap tersangka Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditemukan cukup bukti sehingga dilakukan penahanan terkait tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai, memiliki senjata api.
"Godol melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,"tukasnya. (dr)