Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Narkoba Jenis Shabu

/ Selasa, 19 Maret 2024 / 13.46
 

Batubara. Topinformasi.com

Polres Batubara musnahkan 2 kg barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari para tersangka yang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batubara sejak Januari - Februari 2024.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi menjelaskan, "pemusnahan barang bukti ini berdasarkan  Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika Nomor: B- 11/N.2.32/Enz.1/11/2024, tanggal 07 Pebruari 2024, maka Barang Bukti sebanyak Berat Netto 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram untuk Dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini disita pada hari Minggu 07 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di jalan umum Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sai Balai Kabupaten Batubara dari tangan tersangka Hari Yanto Sinaga (41) warga Dusun V Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Ricci (32) warga Huta IIl Desa Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
 
Dari tangan kedua tersangka disita 1 bungkus teh cina merk Gangyinwang berisikan narkotika jenis shabu, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BK-1297-VL, 1 buah plastic asoi warna biru (pembungkus narkotika shabu) 1 unit HP/ hand phone android merk OPPO warna hitam, 1 unit HP/ hand phone android merk Realmi warna biru. 

perantara, Membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu, Berat diatas 5 Gram diancam hukuman mati atau seumur hidup dan Penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 12.000.000.000.

Selanjutnya barang bukti yang disita dari tersangka Abubakar Syeh (38) warga Dusun Lam Beusoe Desa Alue Rangan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Propnsi Aceh. Abubakar ditangkap di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 1.018 gram Netto/1 kilogram.

Abubakar Syeh ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Batubara pada Kamis 01 Februari 2024 sekira pukul 12.15 Wib di Pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi Narkotika shabu yang dibalutkan ke tubuh tersangka menggunakan lakban warna hitam dan ditutupi dengan kaos dalam warna hitam."kata Kapolres.

Dan pada Jum'at 02 Pebruan 2024 sekira pukul 09.30 Wib dilakukan penimbangan Barang Bukti. Diketahui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut Berat Netto 1.018 (seribu delapan belas) gram. Kemudian Disisihkan Sebanyak Berat Netto 33 (tiga puluh tiga) gram untuk dikirim ke Laboratorium Polda Sumut guna sebagai barang bukti di Persidangan Pengadilan, dan Sisanya sebanyak Berat Netto 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram untuk dimusnahkan, "sambung Kapolres.

Dikatakan Kapolres, barang bukti yang disisihkan sebanyak berat Netto 33 (tiga puluh tiga) gram dikirim ke Laboratorium Polda Sumut, dan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina, Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 824/NNF/2024, tertanggal 21 Pebruari 2024, dan Barang Bukti tersebut digunakan Sebagai Barang Bukti di Persidangan/Pengadilan.

Selanjutnya sesuai dengan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika Nomor: B- 11/N.2.32/Enz.1/11/2024, tanggal 07 Pebruari 2024, maka Barang Bukti sebanyak Berat Netto 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram untuk dimusnahkan.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU-RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Para tersangka diancam hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 12.000.000.000."tegas Kapolres.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri 
Kepala BNNK Batubara Ir Penondang Poltak, Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Pj Bupati Batubara Nizhamul, Kajari Batubara diwakili King Richter Sinaga, Bidlabfor Polda Sumut Supiyani, Kasi Propam Iptu A. Sitorus, KBO Sat Resnarkoba Ipda R
Komentar Anda

Berita Terkini