Komisi lll DPRD Batubara Terbitkan Rekomendasi Penundaan SK PPPK Dan Membatalkan Penilaian SKTT

/ Jumat, 01 Maret 2024 / 15.39

Batubara. Topinformasi.com

Kasus dugaan pemerasan terhadap peserta PPPK dan manipulasi hasil CASN PPPK di Kabupaten Batubara terus bergulir, baik di DPRD Batubara dan di Dirkrimsus Polda Sumut. 

Jauh hari sebelumnya persoalan ini telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga tiga kali. Namun RDP tanpa dihadiri OPD terkait yang diundang. Akhirnya komisi III sepakat mengambil rekomendasi penting untuk segera direalisasikan oleh ketua DPRD Batubara.

Dua rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh sembilan anggota DPRD Batubara tersebut merujuk dari aduan atau keterangan dari guru-guru honorer korban bersama Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (Korum) atas kecurangan seleksi PPPK masa kepemimpinan Bupati Ir H Zahir MA.P.

Dikonfirmasi Jumat 1/3/2024, Ketua Komisi III DPRD Batubara Andriansyah mengatakan, rekomendasi internal komisi tersebut ditunjukan ke ketua DPRD dan PJ Bupati Batubara untuk segera bersikap secara resmi.

"Iya benar, ada dua rekomendasi hasil rapat internal kami di komisi III," ucap Andriansyah.

Dikatakan Andriansyah, rekomendasi penting untuk keadilan itu, pertama meminta menunda mengeluarkan/menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan NIP PPPK perekrutan tahun 2023.

Kedua, membatalkan penilaian dengan menggunakan SKTT dan mengmbalikan sistem penilaian dengan berpedoman pada nilai CAT murni. Karena sampai saat ini belum diperoleh keterangan baik dari Dinas Pendidikan, BKPSDM maupun panitia seleksi (Pansel) Kabupaten.

Meski telah bersikap, Komisi III sifatnya mengambil kebijakan internal tidak bisa bersurat keluar. Untuk selanjutnya direkomendasikan ke ketua DPRD Batubara agar secara resmi kelembagaan DPRD Batubara merealisasikan putusan komisi itu untuk disampaikan ke PJ Bupati.

"Kami rekomendasi ke Ketua Dewan dan PJ Bupati dari awal kasus ini. Kami komisi III tidak ada masalah, tinggal bagaimana ketua DPRD Batubara M. Safii menyikapi rekomendasi ini. "Kami juga berharap kawan-kawan yang lain mengejar apa kebijakan dari ketua DPRD Batubara."ujar  Andriansyah.

Dalam kasus ini Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut telah menyematkan beberapa nama sebagai tersangka, diantaranya OK Faizal, Darwinson Tumanggor, Adenan Haris, Muhammad Daud, dan Rahmat Zen.

Informasi yang dihimpun hingga hari ini Jumat 1/3/2024, ada 7 oknum yang sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut. Dan kabarnya Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut akan memeriksa 2 oknum Kepala OPD, 1 Kabag dan 1 Kabid pada Senin 4/3/2024. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini