Sat Res Narkoba Polres Batubara Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu Asal Aceh

/ Senin, 12 Februari 2024 / 15.40
 

Batubara. Topinformasi.com

Sat Res Narkoba Polres Batubara kembali ringkas pelaku peredaran narkoba jenis sabu skala besar. Dalam pengungkapan kasus narkoba terhitung sejak Januari - Februari Satnarkoba Polres Batubara telah menangkap 12 pelaku 1 diantaranya warga Aceh bernama Abubakar Syeh
dengan berat broto 1.033 gram.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menjelaskan, Abubakar Syeh ditangkap di jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara pada Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 12.15 Wib saat akan mengedarkan sabu diwilayah hukum Polres Batubara.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap Abubakar Syeh ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi Narkotika shabu seberat 1.033 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 buah balutan Lakban warna hitam, 1 kaos dalam warna hitam, 1 baju kemeja kotak-kotak warna hitam abu-abu, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai senilai Rp. 1.575.000."kata Kapolres.

Dari hasil interogasi, Abubakar Syeh mengakui barang bukti yang ditemukan benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batubara, "ujarnya.

Selanjutnya Satreskoba Polres Batubara pada Sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib kembali meringkus pelaku narkoba di jalan Dusun | Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. Sebelumnya pada Minggu 04 Januan 2024 sekira pukul 01.30 Wib, Satreskoba juga menangkap pelaku narkoba di jalan Dusun III Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, dan pada Senin 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Di Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Dari ketiga tersangka masing-masing Afdul Rahman Adung (23) warga jalan Sei Kera Gg Aren No 44 Desa Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.Mhd Rizky (19) warga Dusun IV Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, 

Sedangkan salah seorang pelaku bernama Idrus (37) warga Dusun | Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara ditangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastic klip kecil kosong 1 buah pipet bentuk skop -1 (Satu) buah bong/alat hisap shabu, dan 1 buah kotak kecil tempat menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan selanjutnya pada Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Blok 8 Lingk Vl Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara atas nama Hafizuddin Siregar  (30) warga Lingk VII Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dengan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan narkotika shabu, dengan berat keseluruhan brutto 9, 49 Gram, 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika shabu, dengan berat brutto 0, 32 gram, dan 3 plastik klip transfaran ukuran kecil yang berisikan narkotika shabu, dengan berat brutto 0, 47 gram, dan 1 bungkus plastik klip kosong, serta 1 unit timbangan digital warna silver.

Dikatakan Kapolres, sedangkan tersangka lainnya, Asri Efendi ( 41) warga Dusun VI Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara. Niko Gusti Wibawa warga Jin Kasuari Gg. Rukun No. 78 Lingkungan II Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Nilawati IRT warga Jln. Prof M. Yamin Sh. Lingkungan III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Yanti alias Bulan, alias Roy (44) warga Gang tambakau Lingkungan 1 Kel Samula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Khairil Anwar (34) warga  Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Wal  Asri (23) warga Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Pristiwanto dan Maulana Samosir (42) warga  Dusun IV Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai,"pungkas AKBP Taufiq. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini