Saksi Teddy Tegaskan Pengelolaan Dana Bos MAN Binjai Tahun 2021/2022 Sesuai Prosedur

/ Senin, 19 Februari 2024 / 21.56

TOPINFORMASI.COM,Medan,  - Sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor Dana Bos dan Komite di MAN Binjai akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk para terdakwa dikarenakan Kepala MAN Sidoarjo, Abdul Djalil tidak mampu dihadirkan penuntut umum untuk ketiga kalinya. 

Bahkan para terdakwa melalui penasehat hukumnya menolak kesaksian MAN Sidoarjo yang telah disumpah ini dibacakan oleh penuntut umum. 

"Kami keberatan Majelis Hakim Yang Mulia," ucap Irfan mawi mewakili terdakwa Mantan Kepala MAN Binjai Evi Zulinda Purba serta diiyakan oleh kelima terdakwa lainnya yakniMantan Bendahara MAN Kota Binjai, Nana Farida, Mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 PN Medan, Senin (19/02/24). 

Keberatan para terdakwa diterima Majelis Hakim yang diketuai Nazir akhirnya persidangan dilanjutkan pemeriksaan kesaksian antar sesama terdakwa untuk perkara ini. 

Kemudian Mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian (terdakwa dalam berkas terpisah, red) dimintai kesaksian dalam persidangan. 

Irfan Fadila Mawi kemudian menanyakan kepada Teddy tentang penggunaan Dana Bos di MAN Binjai, menjawab itu Teddy menerangkan dalam persidangan bahwa terkait pemeriksaan dana bos adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. 

Dijelaskan Teddy, pemeriksaan atau audit  Penggunaan Anggaran Dana BOS MAN Binjai merupakan kewenangan Itjend Kemenag RI untuk pemeriksaan, namun seingatnya tidak ada pemeriksaan penggunaan Dana Bos untuk Tahun 2021 dan 2022.

"Dimana, pihak MAN dalam pengelolaan Dana Bos selalu dilakukan audit dari Itjen Kemenag RI, kemarin ada temuan namun itu sudah ada pengembalian pada 2020 lalu. Nah untuk 2021 dan 2022 itu tidak ada pemeriksaan dan temuan dari Itjen Kemenag RI," ujar Teddy. 

Menyikapi itu, Irfan Fadilla Mawi mengatakan bahwa sangat jelas terkait pemeriksaan dana bos adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. 

"Untuk itu yang mulia kami memohon putusan seadilnya dengan membebaskannya terdakwa Evi karena sampai saat ini nilai kerugian negara dalam pengelolaan Dana Bos itu tidak pernah ditunjukan oleh jaksa penuntut umum," Irfan. 

Sedangkan untuk dana komite sudah secara tegas tidak ada yang mempermasalahkannya karena setiap penggunaannya selalu dirapatkan terlebih dahulu oleh pihak Komite MAN Binjai sebagai kesaksian Ketua dan Bendahara Komite MAN Binjai yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. 

Begitu juga bila ada temuan seharusnya dilakukan pemeriksaan oleh Itjend Kemenag terlebih dahulu sebagaimana dikatakan Saksi Teddy. Bahkan dalam sidang ini sama-sama kita dengar dari kesaksian Teddy tidak ada pemeriksaan. Sehingga nilai kerugian negara tidak bisa ditunjukan penuntut umum dalam persidangan. 

Dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak merujuk hasil pemeriksaan ITJEND Kemenag RI, sebagaimana petunjuk Teknik Direktur Jenderal Kemenag RI yang terbit setiap tahun berkaitan dengan DANA BOS.

Kemudian sidang ditunda hingga pekan dalam pemeriksaan ahli yang dihadirkan baik dari penuntut maupun para penasihat hukum terdakwa. (aac)

Korupsi, Dana Bos dan Komite MAN Binjai, Kemenag RI, Pengadilan Tipikor, PN Medan,
Komentar Anda

Berita Terkini