Geger! Beredar Foto Pj Gubsu Bersama Oknum ASN Tersangka Kasus KDRT Dan Perzinahan

/ Rabu, 17 Januari 2024 / 22.59

Medan. Topinformasi.com

Beredarnya foto Pj Gurbernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hasanuddin bersama Aprianto ASN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Pemvropsu yang telah ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan perzinahan di Polres Labuhanbatu. Rabu 17/1/2024.

Menanggapi hal tersebut, Jamal Setiawan partner selaku kuasa hukum Kholila Marhamah mengungkapkan, "tentu ini sangat mengagetkan banyak pihak, salah satunya korban kekerasan terhadap perempuan Kholila Marhamah, warga Rantau Prapat Labuhan Batu. Diduga foto Pj Gubsu bersama Aprianto itu saat acara pelantikan Dewan Pengurus Wilayah  (DPW) organisasi paguyuban sebuah organisasi etnis besar di Sumatera Utara yang bertempat di Medan International Convention Center (MICC), disekitar kawasan Gaga Hitam, Ringroad, pada 11 Januari 2024.

Didampingi kuasa hukumnya, Kholila sangat disayangkan sikap Pj Gubsu yang berfoto dengan Aprianto seorang tersangka kasus KDRT dan Perzinahan. "Seolah - olah sikap Pj Gubsu tidak berpihak kepada kaum hawa yang menjadi korban KDRT. 

Dikatakan Kholila, ia menduga kalau laporannya kepada Pemprovsu sejak 30 Juli 2023 lalu tentang persoalan KDRT dan perzinahan serta pelanggaran Kode etik dan Kode perilaku ASN yang dilakukan Aprianto sampai hari ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemrovsu.

“Saya merasa kok seperti dipermainkan sebagai pelapor dan korban oleh Bapak Pj Gubsu ini, bayangkan saja saya telah melaporkan Aprianto ke Pempropsu sejak 30 Juli 2023 termasuk ke Bapak Gubernur. Kemudian saya juga melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah merekomendasikan Aprianto diduga kuat melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN."ujar Kholila.

Tapi hingga saat ini tampaknya belum ada tindakan apapun dari Pemrovsu. Apa karena tersangka KDRT dan Perzinahan itu dekat dengan Pj Gubsu, ya?" Apa karena kami ini Perempuan? Kami ini tidak layak mendapat keadilan? Apa karna kami ini berasal dari pelosok desa? Lalu seolah tidak mengerti hukum? "tanya Kholila.

Kholila berharap Pj Gubsu segera mengambil tindakan tegas terhadap Pejabat Disdik Sumut yang dilaporkannya itu. Dan pelaporan ini upaya  untuk tidak menjadi budaya oleh oknum pejabat ASN lainnya.

“Jika ditindak tegas kan bagus, supaya tidak menjadi budaya bagi oknum ASN lainnya yang bisa dengan sesuka hati melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Sekali lagi saya sampaikan, Kami mengharapkan Bapak Pj Gubsu terbuka hatinya melihat kami selaku korban kekerasan terhadap perempuan, ini, tolong jangan abaikan pengaduan kami, karena bukan saya saja korbannya. Anak saya juga menjadi korban tindakan Aprianto ini. Makanya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus."tukas Kholila.

Seharusnya Pak Gubernur malulah foto dengan tersangka, apa lagi tersangka kasus KDRT dan Perzinahan, bisa rusak nama baik Pak Pj Gubsu. Pastilah asumsi orang seolah-olah Pak Pj Gubsu melindungi oknum ASN seorang tersangka, dan pelanggar Kode Etik dan Kode perilaku ASN kan!”sambung Kholila.

Foto tersangka Aprianto dengan Pj Gubsu juga mendapat sorotan dari Peneliti Tata Kelola Pemerintah Sumatera Utara yang berasal dari Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHDaR) Linda Wahyu Marpaung, 

"Menurut Linda, apa yang dialami Kholila dan anaknya adalah situasi yang tidak berpihak terhadap hak-hak perempuan. “Kita melihat ada fenomena aneh di lingkungan birokrasi pemerintah, sebab idealnya setiap Pejabat Pemerintah harus patuh terhadap aturan Asas Asas Umum Pemerintah Yang Baik.

Dimana hal ini harusnya ditunjukan dengan bersikap tegas kepada setiap ASN yang sedang dalam proses hukum untuk diminta fokus pada permasalahan hukumnya. "Kami tidak ingin Pejabat Daerah di Sumatera Utara dipandang tidak sensitif terhadap isu permasalah perempuan, seperti yang dialami Kholila pada saat ini”.

Lebih lanjut Pejabat Daerah juga harus memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana dalam Undang Undang tersebut menekankan bahwa pemerintah daerah.
Komentar Anda

Berita Terkini