Buronan Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap Tim Tindak Pidana Umum Dan Intelijen Kajari Batubara Di Pekan Baru Riau

/ Jumat, 19 Januari 2024 / 19.54

Batubara. Topinformasi.com

Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara berhasil menangkap Syamsidar Br Marpaung terpidana kasus pemalsuan surat yang sempat buron. Hal itu disampaikan Kajari Batubara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap. Jumat 19/1/2024.

Dikatakan Doni, terpidana Syamsidar ditangkap dirumahnya di perumahan Permata Ratu, Kecamatan Bukit Raya Kota, Pekan Baru Riau pada Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah ditangkap, sekira pukul 02.00 WIB tim Bidang Tindak Pidana Umum dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara membawa Syamsidar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara."ujar Doni.

Dan pada hari Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara kembali membawa Syamsidar menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batubara.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara. Dan pada Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Batubara melakukan “Eksekusi” terhadap terpidana Syamsidar br Marpaung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Menurut Doni, Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tangal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang “Pemalsuan Surat” dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. 

Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut, terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa atau Kasasi. 

Sedangkan terpidana Nursyam Br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (Kasasi) dan masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini keberadaan Terpidana Nursyam Br Marpaung belum diketahui.

Namun hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum dan Tim Bidang Tindak Pidana Umum serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara terus mencari keberadaan Terpidana Nursyam br Marpaung.""tutup Kasi Intel.
Komentar Anda

Berita Terkini