Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi 15000 Butir

/ Kamis, 28 Desember 2023 / 14.46
 

TOPINFORMASI.COM,Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir pil.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan pengungkapan tersebut berawal ketika petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) pada Kamis (21/12) lalu saat akan mengamankan pelaku AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Berawal dari penangkapan terhadap tersangka JAS dan AA, petugas kita melakukan under cover buy di dalam salah satu kamar apartemen di Kota Medan. Ketika penangkapan petugas berhasil menemukan tas ransel warna hitam dengan barang bukti berupa pil ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 butir,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

Bahkan petugas juga mendapatkan 14 bungkus pil ekstasi berwarna cokelat dengan jumlah 5.000 butir yang didapat dari pelaku DHH.

“Dari hasil pemeriksaan AA dan JAS, petugas kita kemudian melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan di basement Ramayana Pringgan. Disitu kemudian pelaku DHH dilakukan penangkapan oleh petugas,” ungkapnya.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DHH berupa satu unit HP merk vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.


“Kemudian, personil Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH dan dari keterangan DHH bahwa barang tersebut didapat dari pelaku Y yang saat ini masih dalam kejaran pihak kepolisian,”sebutnya.
Kombes Teddy menambahkan bahwa narkoba jenis ekstasi ini akan beredar di wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.

“Terhadap ketiga pelaku JAS, DHH dan AA di kenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini