Kuasa Hukum Kasus 6 TBS Minta Majelis Hakim Membebaskan Suriadi Dari Segala Dakwaan

/ Sabtu, 04 November 2023 / 14.32
 

Batubara. Topinformasi.com

Gegara 6 tandan buah sawit (TBS), Suriadi warga Dusun Vl Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara sejak Juli 2023 mendekam dipenjara. Bapak 1 anak ini terpaksa terpisah dengan putri (anak) dan istrinya Herlina (33) karena tertangkap tangan mengambil  enam TBS senilai Rp124 ribu milik perkebunan PT Moeis.

Dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum Zamal Setiawan SH dan Ichsanul Azmi Hasibuan SH kepada Ketua PN Kisaran, C/q Majelis Hakim, mengadili perkara pidana No Register Perkara 627/Pid.sus/2023/PN KIS, atas nama terdaka Suriadi, warga Dusun VI Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih, Batubara.

“Sebagai penasihat hukum terkdawa, kami  senantiasa berpegang teguh pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, 'ujar Zamal, Jumat 3/11/2023.

Sebagaimana diketahui, keterangan saksi Sutrisno, terdakwa Suriadi mencuri 6 tandan buah sawit  PT Moeis di areal Blok C Afdeling II Desa Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, pada Selasa 11/7/2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Hal ini dikatakan Kepala Keamanan Sutrisno setelah dirinya diberitahu saksi, Ruswanto.

Setelah diperiksa, saksi melihat terdakwa Suriadi memembawa 6 TBS menggunakan sepeda motor Revo BK 6704 OAB, sembari membawa pisau dodos. Saksi bersama Kuswanto, Samsul Bahri Sagala langsung menangkap Suriadi.

Semua keterangan saksi-saksi diakui Suriadi yang sehari-hari berprofesi sebagai pencari butut. Tak satupun keterangan yang memberatkan dirinya ia bantah, semua itu dilakukannya karena terdesak ekonomi untuk menutupi biaya makan dan membeli bensin. 

Apalagi penghasilannya mencari butut atau barang bekas tak mencukupi untuk biaya makan bersama keluarganya.

Saksi Asniar dan Sukarjo sekaligus tetangga terdakwa mengakui, jika Suriadi kehidupannya sangat susah, selama ini tinggal di rumah berdinding tepas dan beratap rumbiah. 

Apalagi sejak COVID-19 hingga kini, terdakwa tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, apakah itu PKH maupun bantuan lainnya. Selain itu, selama ini Suradi dikenal berkelakuan baik dan bukan kriminalitas.

Berdasarkan fakta persidangan, pelapor Sutrisno selaku kepala keamanan tidak sah secara hukum mewakili PT Moeis sebagai pelapor ke pihak kepolisian, Jaksa maupun Pengadilan. Merujuk pada KUHAP, pelapor adalah orang yang karena haknya berdasarkan undang-undang dirugikan, hal ini dapat kita lihat penjelasan dari Pasal I angka 23. Namun terhadap keabsahan keterangan tersebut menjadi cacat hukum dikarenan UU Perseroan Terbatas memberikan batasan bahwa hanya Direksi yang sah mewakili Perseroan.Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan, "sambung Zamal.

Terlepas dari hal ini, apa yang dilakukan terdakwa Suriadi semata-mata karena kemiskinan dan PT Moeis tidak memberdayakan masyarakat sekitar. “Bahkan kepala desa Titi Payung juga mengakui jika terdakwa merupakan keluarga yang masuk kategori tak mampu,” pungkasnya.

Zamal mengajak majelis hakim untuk melihat persoalan ini lebih luas lagi, dan sejatinya pula hukum memanglah seperti itu agar menghasilkan keputusan yang berkeadilan. Zamal menuding PT Moeis belum menghasilkan nilai tambah untuk kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, Zamal berpendapat hukuman pidana terhadap terdakwa bukanlah penyelesaian yang tepat. Sementara di kabupaten lain seperti Simalungun, Asahan, Sergai, Deliserdang,dll, kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, sebagaimana harapan pemerintah. Namun mengapa untuk kasus Suriadi tidak bisa dilakukan? "tanyanya.

“Kami berharap Majelis Hakim untuk tidak menghukum terdakwa dan membebaskan Suriadi dari segala dakwaan. Mengingat perbuatan itu dilakukannya karena istri dan anaknya harus makan,” harap Zamal. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini