CATAT!IRT Laporkan Dua Personel Polsek Gebang ke Propam Poldasu

/ Sabtu, 25 November 2023 / 15.54
Medan, TOPINFORMASI.COM

Taiwan br Hutasuhut (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun I Bukit Mangkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut melaporkan oknum perwira dan satu brigadir kepala (Bripka) personel di Polsek Gebang.

Laporan itu dibuat karena Taiwan keberatan atas dua oknum di Polsek Gerbang, Polres Langkat yang diduga menyalahgunakan jabatannya dan menyalahi HAM, serta melakukan Maladministrasi terhadap Darlen Sihite, suami Taiwan yang ditangkap.

"Suami saya ditangkap karena dituduh telah melakukan pemukulan, padahal ada pelakunya yang mengakui tapi tidak ditahan, malah suami saya. Dan saya keberatan prihal penanganan terhadap suami saya," kata Taiwan ketika ditemui wartawan saat membuat laporan di Propam Polda Sumut, Jum'at (24/11/2023) siang.

Pada saat melapor, IRT ini didampingi anaknya dan warga yabg menjadi saksi serta kuasa hukumnya, Armada Sihite. Laporan itu tertuju kepada personel Polsek Gebang yang bernama, Iptu Heru Kurniawan selaku penyidik Reskrim Polsek Gebang dan Bripka M. Marbun selaku penyidik pembantu.

Armada Sihite menambahkan, bahwa pemicu ditangkapnya Darlen karena terjadinya keributan di sebuah warung antara pelapor dan orang lain. "Namun Darlen yang dilaporkan karena ada unsur lain, dan pelakunya beserta saksi di lokasi sudah mengakuinya dan siap bertanggungjawab," jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Armada Sihite, ada kejanggalan dalam surat penahanan Darlen yaitu dalam surat perpanjangan penahanan yang pertama ketika diterima pihak keluarga tertulis bahwa tersangka ditahan di Rutan atau LP Pangkalan Brandan.

"Tapi setelah kami cek ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Brandan, tesangka tidak ditahan di sana, namun ditahan di Polres Langkat, hal ini tidak sesuai dengan yang tertulis di Surat perpanjangan penahanan dengan faktanya sehingga tidak ada kepastian hukum bagi keluarga yang ditahan," beber Armada.

Ditambah lagi, sambung Armada Sihite, surat tembusan penahanan pertama dan perpanjangan penahanan yang kedua belum diterima oleh keluarga.

Lebih memperhatikan lagi, sebut Armada Sihite, surat perpanjangan penahanan pertama telah habis pada tanggal 23 November 2023, namun tersangka baru menerima surat perpanjangan kedua pada tanggal 24 November 2023 pukul 11.20 WIB, sehingga pada tanggal 24 November 2023 dari pukul 24.00 WIB s/ d pukul 11. 20 WIB tersangka ditahan tanpa surat penahanan sehingga Hak Asasi Manusia tersangka terlanggar.

"Harapan kita agar diproses dan di sidangkan secara kode etik penyidik Polsek Gebang yang di duga melakukan pelanggaran tersebut," harapnya seraya menunjukan bukti lapor di Propam Poldasu dengannomor STPL: /217/XI/ 2023/Propam pada tanggal 24 November 2023. (ASN)
Komentar Anda

Berita Terkini