Cabuli 2 Bocah Perempuan Kakak Beradik Rimhot Alias Lamhot Dijerat Pasal Berlapis

/ Rabu, 22 November 2023 / 05.01

Batubara. Topinformasi.com
Seorang pegawai koperasi harian, Rimhot Sialagan alias Lamhot (19) warga  Huta III Desa Nagon Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap warga usai melakukan pencabulan terhadap 2 bocah perempuan dibawah umur. Selanjutnya Lamhot diserahkan ke Polsek Medang Deras.  Selasa 21/11/2023.

Lamhot ditangkap warga di jalan Desa Lalang 
Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara pada hari yang sama usai melakukan percabulan terhadap 2 bocah kakak beradik pada Jumat 17/11/2023.

Plt Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut. "Benar pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Medang Deras, lalau diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batubara.

Lamhot dijerat Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) dari  KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penangkapan Lamhot menindaklanjuti laporan orang tua korban dengan LP/B/401/ XI/2023/SPKT/ RES BATUBARA /POLDA SUMUT, tanggal 17 November 2023,"ujar Sastrawan.

Dikatakan Sastrawan, Orang tua korban Ros (53) mengetahui kedua anaknya menjadi korban pencabulan setelah anamendapat berita dari Laila Putri seorang warga yang memintanya untuk menanyakan kepada kedua anaknya apa yang telah diperbuat tersangka. 

Seketika Ros menjemput kedua anaknya ke sekolah dan membawanya ke rumah Laila Putri. Secara hati-hati Ros menanyakan kepada kedua putrinya apa yang telah diperbuat tersangka. 

Dengan polos kedua putrinya menceritakan kalau tersangka memegang alat kelaminnya, lalu memasukan jarinya kedalam .Tidak hanya itu, disebutkan putrinya tersangka memaksa memasukan kemaluannya ke dalam mulut kedua putrinya. 

Usai melakukan aksi bejatnya tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 agar korban
tidak meberitahukan kepada orang tuanya ataupun orang lain. 

Mendengar penjelesan kedua putrinya, Ros menjerit histeris sehingga mengundang perhatian warga yang segera mendatangi kediaman Laila Putri. 

Setelah mendengar penuturan Ros dan kedua putrinya, warga langsung bergerak mencari keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap warga di jalan Desa. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Medang Deras. Dan saat ini tersangka ditahan diruang tahanan Polres Batubara proses hukum lebih lanjut,"tukas Sastrawan. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini