Tidak Terima Diberhentikan Mantan Kepala Dusun Layangkan Permohonan RDP

/ Rabu, 06 September 2023 / 20.29

Batubara. Topinformasi.com 
Kasus pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) kembali terjadi di Kabupaten Batubara. Kali ini Ramlan Kadus Dusun V Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara diberhentikan hingga menuai pro kontra hingga masuk ke ranah legislatif. 

Kepala Desa (Kades) Antara Puji Setiawan saat dikonfirmasi melalui tim DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batubara pada Rabu 6/9/2023 Puji menjelaskan, pemberhentian Ramlan sebagai Kadus Dusun V berdasarkan permintaan warga dusun. 

"Sebelumnya pada musyawarah tanggal 29 Juli 2023 warga Dusun V menyebutkan beberapa alasan untuk memberhentikan Kadus Dusun V, "jelas Puji. 

"Pemberhentian Ramlan berdasarkan tuntutan warga Dusun V Desa Antara untuk perubahan. Kemudian selama masa kepemimpinan Ramlan menjadi Kepala Dusun, yang bersangkutan kurang mampu menunjukkan perkembangan yang berarti di Dusun V Desa Antara. 

Selanjutnya Kepala Dusun V Ramlan dinilai tidak mau berinteraksi atau bersosialisasi dengan warga, dan terkesan sombong serta tidak transparan dalam mengelola bangunan Rumah Tahfiz. 

Selain adanya permintaan warga Dusun V, ternyata Ramlan dengan jabatan Kadus malah mendapat berbagai bantuan dari pemerintah. 

"Ini sudah melanggar aturan tentang penerima bantuan yang tidak memperbolehkan perangkat desa menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu", tegas Puji. 

Dikatakan Puji, Camat Lima Puluh telah mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan pemberhentian perangkat desa Ramlan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun.Dan terhadap Ramlan juga telah diterbitkan SP kedua pada 4 Agustus 2023 dan SP ketiga pada 21 Agustus 2023. Sedangkan SP pertama diterbitkan pada 17 Januari 2023. 

Dalam persoalan ini, Ramlan yang merasa tidak terima telah mengadu ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Batubara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

"RDP telah digelar sekali, namun saat itu pimpinan Komisi 1 menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Camat Lima Puluh", tutup Puji. 

Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap saat dikonfirmasi membenarkan telah menerbitkan rekomendasi pemberhentian Ramlan dari Kepala Dusun V Desa Antara. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini