Terkait Penahanan Cien Siong,Pengacara AKP (Purn) Longser Sihombing:Menyurati Kapolda Sumut Untuk Gelar Perkara Khusus

/ Senin, 04 September 2023 / 19.49
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Terkait penahanan terhadap Cien Siong perkara tuduhan penipuan dan penggelapan dengan pelapor
Hendrian di Poles Belawan, kuasa hukum AKP (Purn) Longser Sihombing mendatangi Mapolda Sumut,Senin (4/9/2023) pagi.

Kedatangan kuasa hukum dari Cien Siong, AKP. (Purn) Longser Sihombing didampingi Ir.Pahala Sitorus SH,M.M untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Sumut dan Irwasda Polda Sumut untuk segera melakukan gelar perkara khusus terhadap kliennya.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut,dibeberkan oleh kuasa hukum, Longser Sihombing kepada wartawan,banyak kejanggalan tidak memenuhi kebenaran syarat Formil dan Materil.Dimana, seolah- olah Cien Siong (Terlapor) dipaksakan masuk penjara.

"Dimana sebagai pelapor Hendrian yang berprofesi sebagai supir perusahaan PT.Karya Anugerah Sejati Pratama (KASP) yang melaporkan klien kami.mengapa kok si Hendrian yang Melapor..??bukan pemilik PT KSAP nya..??,"cetus longser sihombing yang juga purnawirawan Polri.

Menurutnya,Hendrian yang merupakan pelapor bukanlah bagian dari manajemen perusahaan melainkan sopir. Penggelapan yang dituduhkan pada kliennya itu mengarah pada penjualan limbah milik Cien Siong sendiri selaku pemilik usaha perbengkelan.

"Selain kliennya bukanlah pelaku kriminal, Cien Siong (Terlapor-red) kooperatif untuk diperiksa oleh penyidik,namun ada beberapa hal kejanggalan dalam kasus kliennya,"ucapnya.

Paling aneh nya, sewaktu Cien Siong berangkat ke Malaysia,Rabu 16 Agustus 2023,namun ada pemangilan dari Polres Belawan pada Senin 14 Agustus 2023 untuk pemanggilan kedua dan wawancara sebagai saksi.

"Namun saya menyurati Kapolres Belawan dan pihak Unit Reserse Polres Belawan untuk menunda pemanggilan dan wawancara,karena klien kami masih di Malaysia,"ujarnya.

Namun, Sabtu 19 Agustus 2023 klien kami menerima SPDP surat panggilan melalui kepling dan dikirim ke Malaysia.

"Yang anehnya, Kamis 31 Agustus,klien kami ditangkap di depan rumahnya saat mengantar anak nya ke sekolah.selesai mengantarkan anaknya, klien kami memenuhi panggilan ke Polres Belawan dan diperiksa oleh penyidik malam hari hingga jumat dini hari,"keluhnya.

"Inilah Arogannya pihak penyidik terhadap klien kami,Harus humanislah. Harusnya fokus dulu status Cien Siong di dalam usaha perbengkelan ini sebagai apa. Jangan digiring seakan-akan bekerja di UD itu. Kalau memang bekerja ya mungkin bisa dia diduga melakukan penggelapan. Tapi dia pimpinan UD yang menyewa," tegasnya.

Upaya penangkapan dan penahanan tersebut dianggap telah melanggar maksud dari KUHAP Pasal I Angka 20 yang menyebutkan bahwa Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka.

Sementara, kuasa hukum Pahala Sitorus menambahkan,bahwa penangkapan Cien Siong tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.seharusnya,pihak penyidik menghadirkan tim ahli saksi untuk mengaudit.

"Karena Hendrian yang sebagai Pelopor ini sebagai supir,apakah ada legal standing nya sebagai pelapor...??.jadi,orang yang tidak berhak melaporkan sesuatu seharusnya pihak Polres Belawan memberikan penjelasan.memang Kantor Polisi itu tempat pengaduan masyarakat,tapi sebelum diterima laporannya harus di beri penjelasan,"ujarnya.

Menurutnya, seharusnya pihak penyidik menghadirkan pihak PT KSAP dan Akta pendirian,untuk mengetahui siapa orang yang berhak melaporkan atas nama perusahaan.

"Jadi,ini merupakan salah satu kesalahan yang dilakukan pihak unit Reskrim Polres Belawan.Yang melaporkan ini adalah orang yang tidak berhak,"ucapnya.

Menurut Pahala Sitorus, penjemputan paksa yang dilakukan Polres Belawan bisa berdampak buruk bagi psikologis keluarga khususnya anak Cien Siong karena telah terbentuk stigma bahwa kliennya pelaku kriminal, padahal belum terbukti.

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

"Yang paling aneh hingga saat ini,kami sebagai kuasa hukum belum mengetahui berapa kerugian dari pihak PT KSAP yang dituduhkan kepada klien kami,"tegasnya.

Namun, tanpa alasan yang jelasa pada 7 Agustus 2023, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri. 

Lebih lanjut,Pahala Sitorus sebagai kuasa hukum sudah menyurati dan mendatangi pihak Propam Polda Sumut,Sabtu 2 September 2023 untuk melaporkan Kasat Reskrim dan penyidik Polres Belawan.

"Untuk itu kami harap kepada Kapolda Sumut dan Irwasda segera melakukan gelar perkara khusus demi penegakan keadilan.karena,proses penangkapan klien kami banyak kejanggalan,"harapnya
Komentar Anda

Berita Terkini