TOPINFORMASI.COM,Palu_Bertempat di Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Satu orang anak binaan berinisial IM mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (25/9) Pagi.
Anak binaan tersebut telah memenuhi syarat baik Administratif maupun Subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak masuk Register F, telah menjalani 1/2 masa pidananya, dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani di LPKA Palu.
Pada kesempatan itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pendidikan dan Bimkemas, Henny turut hadir dalam melepas satu orang anak binaan tersebut ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu guna dilakukan perubahan status.
"Hari ini Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Dirjenpas telah terbit, selama menjalani pidana anak binaan mengikuti program-program dengan baik, dia juga salah satu andalan kami khususnya dalam menampilkan keterampilan baca puisi, sekali lagi saya ucapkan selamat kembali bersama keluarga, jangan melakukan tindak pidana lagi," ujar Henny
Anak Binaan yang telah dijemput pihak keluarga pun menyampaikan rasa bangganya terhadap proses pelayanan di LPKA Palu
"Bahagia bisa berkumpul kembali bersama anak saya, terima kasih atas pembinaan yang dilakukan oleh petugas-petugas di LPKA Palu, segala hak anak saya terpenuhi seperti adanya kartu identitas, pendidikan yang layak, pendidikan keagamaan serta kepramukaan dan ini semua gratis tanpa dipungut biaya," jelas Rusdi ayah dari anak binaan
Usai mendapat Surat Keputusan (SK) PB dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan oleh pihak LPKA Palu sebagai bentuk pelayanan hak kepemilikan Identitas,
Selanjutnya, IM diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu untuk proses pengawasan dan monitoring selama menjalani masa PB, agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga hak PB dicabut kembali.
HUMAS LPKA PALU