Sakit Hati Sama Istri Munir Aniaya Dan Gagahi Mertua Hingga Tewas

/ Senin, 18 September 2023 / 20.16
 

Batubara. Topinformasi.com
Pelarian Syahmunir alias Munir (45) akhirnya kandas setelah persembunyiannya di Tanah Karo terhendus Tim Reskrim Polres Batubara. Senin 18/9/2023.

Sebelumnya, tersangka Munir diburon dalam kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya, Maimunah (65) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara pada 7 September 2023.

Kepada penyidik, Munir si menantu "biadab” ini mengaku, kasus ini berawal dari rasa sakit hati kepada istirnya, Eka. Pada Agustus 2023 kemarin, Munir yang tidak bekerja bertengkar dengan Eka, yang akhirnya istrinya berangkat bekerja ke Malaysia meninggalkan dia dan anaknya.

Sakit hati Munir memuncak, sehingga merencanakan akan memperkosa adik iparnya, Ela. Pada tanggal 6 September 2023, Munir meminta Ela datang ke rumah, namun permintaan Munir tidak dijawab adik iparnya.

Pada 7 September 2023, sekira pukul 08.00 WIB, Munir menyambangi rumah ibu mertuanya. Setibanya di rumah itu, Munir disambut Maimunah dan kedunya berbincang-bincang, sedangkan Ela berada di dalam kamar.

Saat itu mertuanya lengah, Munir mencekik Maimunah dan memukul kepalanya hingga terjatuh. Lalu Munir mengijak dada korban hingga tak berdaya.

Saat itu juga Munir mempereteli berihiasan anting-anting dan lainnya dari tubuh korban. Munir lalu menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan menggagahinya tanpa rasa bersalah. Saat itu Munir masih sempat mengancam korban untuk menunjukkan simpanan perhiasan dan uang. Namun aksi Munir diketahui Ela yang seketika itu menjerit histeris meminta tolong.

Mendengar jeritan Ela, Munir langsung melarikan diri sembari membawa motor milik korban. Setelah Maimunah dibawak ke rumah sakit, namun dalam perawatan korban meninggal dunia.

Atas kasus ini, pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres Batubara dan akhirnya tersangka Munir diringkus di tempat pelariannya di Tanah Karo. Atas perbuatannya tersangka Munir dijerat Pasal berlapis 365 ayat (3) dan 285 KUHPinada dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini