Batubara. Topinformasi com
Tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara meringkus Sucandra (33) pelaku pengrusakan dan pembakaran pakaian di rumah orangtuanya di Dusun IV, Desa Aras, Kecamatan Airputih.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R Sitorus mengatakan, kasus pengrusakan dan pembakaran ini terjadi karena faktor sakit hati pelaku terhadap orangtuanya, Tumiran (56).
"Menurut Jimmy, tanpa alasan yang jelas tersangka Sucandra mengobrak-abrik perabotan rumah dan membakar sejumlah pakaian yang dikeluarkan dari dalam lemari pada Selasa 5/9/2023 sitar pukul 01:00 Wib.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memadamkan api yang mulai membesar agar tidak merambat ke dinding rumah.
Dan warga lain bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada Tumiran yang saat itu sedang bekerja sebagai penjaga malam di salah satu kilang padi.
Sepulang dari tempat kerjanya Tumiran mendapati rumah sudah berantakan dan pakaian hangus terbakar. Malam itu juga Tumiran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura yang kemudian turun mengamankan Sucandra yang sedang bersembunyi.
“Saat ini tersangka masih dalam pengamanan Polsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan,” tutup Jimmy, (dr)