Batubara. Topinformasi.com
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara M Sa'ban dikabarkan menghilang bersama uang APBD sebesar Rp 7,6 milyar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan bersatus buron (DPO).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa SM Simaremare melalui KBO Satreskrim Polres Batubara Iptu Abdi Tansar kepada wartawan. Senin 18/09/2023.
"Iya benar laporan dugaan korupsi mantan Kepala BPBD Batubara telah kita tangani. Para saksi sudah kita periksa dan dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena tersangka menghilang, maka telah kita masukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). SPDP juga telah kita kirim ke Kejari Batubara", jelas Abdi.
Menyinggung kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Abdi mengatakan, sejauh ini belum ditemukan, karena tersangka masih buron. "Mungkin nanti setelah tersangka tertangkap kemungkinan untuk bertambahnya tersangka dimungkinkan", ujarnya.
Selanjutnya awak media mencoba untuk mewawancarai atau mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, namun awak media diwajibkan mengikuti SOP Kejari Batubara bahwa tamu diwajibkan meninggalkan barang-barang seperti Handphone, Tas, Jam Tangan, Alat Perekam dan barang bawaan lainnya kedalam loker di pos piket penjagaan Kejari.
Melalui Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap mengatakan, seingatnya sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas seperti yang disebutkan pihak Polres Batubara.
"Pastinya kita belum tahu. Coba bawa dulu berkas laporan pengaduannya. "Kecuali kasus tertangkap tangan, kita hanya bisa melakukan penyidikan bila ada laporan. Jadi tolong dibawa dulu copy berkas pengaduannya agar bisa kita cari dokumennya,"ujar Doni.
Sementara praktisi hukum Kabupaten Batubara, Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia (Ferari) Batubara, Helmi Syam Damanik mengungkapkan keprihatinannya terhadap hilangnya pimpinan OPD tersebut bersama dengan dugaan penggelapan dana Kas Daerah Sebesar Rp 7,6 miliar tersebut.
"Hal ini harusnya menjadi perhatian serius Bupati, Kejaksaan, dan Polres Batubara. Sebagai penegak hukum sesuai UU NO 23 tahun 2014 pasal 67 e, yang menuntut penerapan tata pemerintahan bersih dan pasal 69 ayat 1, 2 mengenai pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dan kinerja instansinya," kata Helmi.
Disayangkan Helmi, meski kasus ini telah banyak di beritakan di media dalam kurun waktu satu tahun lebih, tampaknya tidak ada kepastian hukum.
"Hal ini juga dapat menimbulkan dugaan adanya hal-hal yang disembunyikan. Namun kita tetap mendukung penuh Polres Batubara dalam memburu mantan Plt Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Batubara yang kini bersatus DPO," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batubara itu dikabarkan kabur membawa uang APBD satker BPBD Batubara sebesar Rp 7,6 milyar pada Kamis 15 September 2022 lalu.
Saat itu Inspektur Batubara Attaruddin, mengatakan, tim Inspektorat telah selesai melakukan audit di BPBD Batubara. Hasilnyapun sudah disampaikan ke Sekdakab Batubara dan tim kuasa hukum Pemkab Batubara.
"Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Batubara, mantan Kepala BPBD diduga membawa uang APBD tahun 2022 sebesar Rp 7,6 milyar. (dr)