Dianggap Keliru, PT Wonorejo Cabut Gugatan Perkara Tanah di PN Padangsidimpuan

/ Jumat, 18 Agustus 2023 / 10.02

TopInformasi, Padang Lawas
Sengketa Perkara Perdata Nomor: 19/Pdt.G/2023/PN.Psp antara PT. Wonorejo Perdana sebagai Penggugat melawan beberapa Masyarakat Pulong Rejo sebagai tergugat atas nama Masyarakat, H.M. Sati Rambe, H. Riduan Ritonga DKK yang memiliki lahan di desa Simangambat Julu, kecamatan Simangambat kabupaten Padang Lawas Utara digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak 30 Juni 2023 lalu.

Yang mana, pada sidang pertama, pihak Tergugat tidak menghadiri persidangan sampai pada sidang ke 4 (empat). Dikarenakan, sempat pesimis akibat melawan PT yang punya serba segalanya, atau dengan istilah Semut melawan Gajah, justru, Rakyat kecil selalu jadi sasaran yang besar. 

Namun, pada sidang ke 5 (Lima), yang telah ditunda majelis Hakim dengan agenda untuk menghadirkan semua para pihak Tergugat, justru dihadiri oleh Tergugat 7 (tujuh) dengan Kuasa Hukumnya Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H., DKK. Kamis, (02/8/ 2023). 

Atas kehadiran Kuasa Hukum Tergugat 7, dan salah satu masyarakat yang turut Tergugat, Sehingga, terjadi perdebatan secara hukum dengan argumentasi hukum antara Kuasa Hukum Tergugat 7 dengan Majelis Hakim didalam ruang Persidangan. Berkenaan dengan Status Tergugat 7 yang salah identitas selaku subjek hukum dan hal- hal lainnya. 

Karena itu, majelis Hakim menanyakan kepada Pihak Penggugat atas masukan dan pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat 7. Hingga kemudian, Penggugat mohon waktu untuk di skor sejenak untuk mengambil sikap dan sidang diskor sementara.

Hingga sidang dibuka kembali pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, untuk tetap mencabut gugatannya, tapi khusus untuk kepada Tergugat 7 saja. Namun, tidak kepada Para Tergugat lainnya.

Hingga, Tergugat 7 menyatakan, jika ingin dicabut majelis oleh Penggugat, mohon tetap keseluruhan nya. Sebab, dalam perkara a quo, merupakan satu kesatuan sebagai subjek hukum sebagai Para Tergugat.  hingga akhirnya, kuasa hukum Penggugat meminta Waktu untuk mencabut perkara a quo pada sidang selanjutnya dengan melaporkan Pencabutan perkara tersebut melalui surat resmi ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Penasehat Hukum Tergugat 7, Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H, M.H., menyatakan memang betul kami menghadiri sidang atas perkara tersebut, hingga Penggugat menyatakan ingin mencabut perkara nya melalui surat resmi pada jadwal sidang selanjutnya. Kamis, (17/8/2023).

Dr. Zainal juga menuturkan, jika kami tidak menghadiri sidang pada Kamis 2 Agustus 2023 tersebut, Majelis Hakim mengatakan, untuk perkara tersebut akan tetap dilanjutkan. Itu berarti, hak- hak kami selaku Tergugat secara hukum formil akan terabaikan.

"Alhamdulillahi atas kesempatan terakhir yang diberikan hingga kehadiran kami akhirnya dengan berargumentasi hukum diruang sidang, maka pada tanggal 09 Agustus 2023 Pihak Penggugat pun telah mencabut gugatannya secara keseluruhan tidak hanya kepada Tergugat 7 saja, justru kepada semua Para Tergugat mulai dari Tergugat kesatu (I) sampai Tergugat ke Empat (4), Tiga (3) dan Empat Belas (14)", kata Dr. Zainal.

Dimana yang ke 14 tersebut adalah turut Tergugat yaitu Badan Pertahanan Nasional/ATR Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Padangsidimpuan.

hal ini pula terbukti dari pelusuran di situs resmi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan melalui SIPP nomor Perkara: 19/Pdt.G/2023/PN.Psp,  betul telah diminutasi perkaranya dengan status dalam amar putusan nya telah mencabut gugatan Penggugat untuk seluruhnya. (Samuel)
Komentar Anda

Berita Terkini