Kapolres Batubara Akan Tindak Tegas Setiap Anggota Yang Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba

/ Senin, 10 Juli 2023 / 17.27
Batubara. Topinformasi.com 
Terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Nurhafni ke Propam Polda Sumut atas dugaan pemeras bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni sebanyak Rp 83 juta,
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar menyampaikan, Propam Polres Batubara sudah melakukan pemeriksaan terhadap awal terhadap empat personil tersebut. Senin 10/7/2023. 

"Menurut Abdi, hasil pemeriksaan Propam Polres Batubara tahap awal tidak ditemukan bukti bahwa uang tersebut di transfer ke rekening atas nama A Alfarizi,"ujar Abdi

Terkait uang Rp 4 juta yang disampaikan pihak korban, "mereka menyampaikan ada uang tunai Rp 4 juta yang diambil dari tas, itu juga tidak ada. 

Di pemeriksaan awal yang dilakukan Propam Polres Batubara, personil tersebut tidak ada mengambil atau menerima uang dari Nurhafni,"jelas Abdi..

Selain itu, Abdi juga menyebutkan bahwa, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes tidak mentolelir setiap anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba, dan akan ditindak tegas hingga pengajuan PTDH.

"Kasus ini sejak 19 Januari 2023, dan berkas perkara telah dilimpahkan dan lengkap pada 3 Mei 2023, ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran. Dalam sidang juga ada dipertanyakan masalah delik lokus, dan hakim telah menetapkan tempatnya di Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, ujar Abdi.

Kemudian, untuk dugaan adanya menerima uang Rp 9 juta juga digelar di persidangan, namun sampai sekarang belum ada ditemukan bukti. "Sedangkan pengaduannya dibuat pada 8 Juli 2023 kemarin, sementara kasus ini sudah proses persidangan, namun demikian, jika nanti ada ditemukan bukti baru atau terbukti, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan".

 Kasus ini berawal dari penangkapan bandar narkoba inisial RH warga kisaran, setelah dilakukan pengembangan dari Adi Syaputra yang lebih dulu diamankan dari Gg Selawan Kel. Rambutan, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Setelah kasus dugaan pemerasan ini mencuat, Propam Polres Batubara melakukan pemeriksaan terhadap Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI, namu dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya transfer dana dari pihak pelapor, dan personil tidak mengenal pemilik rekening bank atas nama A Ridho Alfarizi,  jika nanti pelapor menemukan bukti baru maka akan dilakukan penyelidikan lanjutan.

Terkait laporan Dumas ke Polda Sumatera Utara, Abdi menyebutkan pihak pelapor melalui PH nya telah membuat pengaduan ke Propam Poldasu,
'nanti Propam Polda Sumut yang melaksanakan pemeriksaan, kecuali nanti ada limpahan dari Propam Poldasu ke Polres Batubara maka kita akan tindak lanjuti,"ungkap Abdi. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini