Diduga Selewengkan APBDes Tahun 2022 dan 2023, Masyarakat Desa Sei Baru Adukan Kades

/ Selasa, 11 Juli 2023 / 18.57
TOPINFORMASI.COM,Setelah beberapa waktu yang lalu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, melaporkan Kepala Desa Sei Baru atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2022, giliran masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan Desa Sei Baru (FMPKDSB) melayangkan surat keberatan kebeberapa instansi terkait untuk segera dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap realisasi APBDes tahun 2023 Desa Sei Baru.

Inisial H salah satu masyarakat yang tergabung kedalam FMPKDSB menyampaikan keberatan atas kebijakan Kepala Desa Sei Baru yang bersifat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Kami masyarakat merasa keberatan atas berdirinya Paud baru yang ada dirumah Kades Sei Baru terpilih yakni sapri, karena yang dilakukan tersebut hanya untuk kepentingan keluarganya. Kami juga merasa keberatan atas Penggunaan APBDes tahun 2023 Desa Sei Baru yang digunakan Kepala Desa secara sepihak untuk mendirikan Paud dan memberi Honor serta memberi bantuan Sarana dan Prasarana terhadap paud tersebut". Ucapnya, Selasa (11/07/2023).

Hal tersebut bermula ketika pada masa Pemerintahan Desa Sei Baru priode 2017-2022 semasa kepemimpinan Bapak Jamaluddin, saudara Jamaluddin menghibahkan sebidang tanah yang terletak di Dusun III Desa Sei Baru tepatnya di belakang kantor Kepala Desa Sei Baru, untuk didirikan bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (Paud Kartini) Desa Sei Baru. Setelah adanya surat hibah dan penghibahan tanah, berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) Kades Jamaluddin langsung mendirikan bangunan dengan menggunakan APBDes Desa Sei Baru, sehingga Paud yang ia bangun berstatus Paud Desa Sei Baru (Paud Kartini) yang menjadi aset Pemerintah Desa.

"Tetapi setelah pelantikan Kepala Desa Terpilih Desa Sei Baru atas nama Sapri pada tahun 2022 yang lalu, kades terpilih ingin mengganti pengelola Paud Kartini tersebut tetapi terkendala dengan adanya perjanjian hibah tanah antara Pemerintah Desa dengan saudara Jamaluddin, sehingga Kepala Desa terpilih tidak dapat mengganti pengelola atau penyelenggara paud kartini tersebut". Paparnya

Oleh karena itu sebagaimana kebijakan Kepala Desa terpilih (Sapri) kemudian  mendirikan Paud yang baru di wilayah Dusun II Desa Sei Baru dengan menggunakan APBDes tahun 2023 dan mengklaim secara sepihak bahwa Paud yang ia dirikan adalah Paud Desa (Paud Kartini) Desa Sei Baru dan menyerahkan pengelolaanya kepada isteri yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil hal tersebut bertentangan dengan peraturan kemendikbud dan Peraturan Kemendes dan turunannya.

"Kami menduga bahwa ada niat Kepala Desa ingin menghilangkan Aset Desa menjadi hak pribadi, karena setiap ganti Kepala Desa, membangun Paud yang baru dan dikelola oleh keluarga Kepala Desa. Kami juga mempertanyakan terkait dana bantuan Paud Kartini yang dianggarkan pada Anggaran Desa tahun 2022 sebesar Rp.88.096.900, penting diaudit, karena menurut pernyataan Penyelenggara Paud Kartini tidak pernah menerima dana anggaran sebesar itu akan tetapi hanya untuk honor guru". Ucap H

"Oleh karena itu kami berharap agar Permasalahan Paud Desa Sei Baru untuk segera dibawa ke Musdes dengan melibatkan pihak terkait, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan apabila terdapat realisasi APBDes tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, kami minta agar secepatnya dikembalikan". Tutupnya

Saat dikonfirmasi melalu Pesan WhatsApp, Kepala Desa Sei Baru, Sapri tidak merespon walaupun pesan sudah dibaca dan saat ditelpon tidak mau mengangkat. Selasa (11/07/2023).

(Wiwi Malpino)
Komentar Anda

Berita Terkini