TOPINFORMASI.COM,Usai didemo oleh Jaringan Masyarakat Mandiri Sumatera Utara, ajudan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Idianto mempersulit wartawan yang hendak mewawancarainya soal sport centre, dengan menjulurkan tangannya sebagai penghalang dan berulang kali mencoba menyela tanya jawab yang berlangsung.
Bahkan, sang ajudan juga sempat memenggal percakapan tim ekslusif hanya untuk menanyakan hidup atau tidaknya rekaman di handphone digenggaman saat berdialog. Meskipun dibuat ribet dengan prosedur seperti itu, wartawan tetap tenang dan menyajikan pertanyaan terkait laporan kasus sport centre yang hingga kini belum tuntas kepada Kajatisu yang baru usai sholat Jumat.
Kajatisu Idianto pun terlihat terburu-buru berjalan menjauhi Masjid menuju gedung Satya Adhi Wicaksana. Sambil melangkah, mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung tersebut menginformasikan bahwa perkara sport centre masih dalam penyelidikan.
"Itu lagi lid (red. penyelidikan), belum dik (red.penyidikan). Kalau sudah dik baru penetapan tersangka," terangnya, Junat (9/3/2023) kemarin.
Meski tampak kesal, namun Idianto mengaku bahwa Kejaksaan pernah mengeluarkan Legal Opinion (LO) pada tahun 2020 yang diketahui menjadi salah satu alat pendukung bagi Pemprov Sumut dalam melegalkan tanah seluas 300 Ha yang dibeli dari PTPN II, dan pada akhirnya terungkap bahwa lahan tersebut tidak memiliki HGU.
"Tanya sama Datun ya, di LO itu tidak ada perintah. Seperti apa kamu baca dahulu. Jadi jangan digoreng-goreng seakan-akan Kejaksaan ikut di bermain di situ. Kalau itu kan saran. Sarannya di dalam LO itu, kebetulan gak hapal, Silahkan nanti taya di Datun apa sih isi LO nya," jawab Idianto.
Diketahui beberapa jam sebelumnya, Jaringan Masyarakat Mandiri Sumatera Utara melakukan aksi di depan Gedung Kejatisu. Mereka mendesak Kejatisu segera menetapkan tersangka dari kasus lahan sport centre yang tidak pernah terbit HGU, pematangan lahan bermasalah serta pembangunan gapura yang disinyalir menjadi sumber korupsi.