Diduga panitia daerah bermain dalam penerimaan Bintara polri TA 2023

/ Minggu, 18 Juni 2023 / 16.13
TOPINFORMASI.COM,Sebanyak 6 Casis (Calon Siswa) Polwan Polda Sumut yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tes Keswa (Kesehatan Kejiwaan) merasa  menjadi korban ketidak profesionalan panitia daerah (Panda) seleksi penerimaan Bintara Polri Poldasu.

Karena itu mereka meminta Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengawasi proses rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2023 di Polda Sumut.

"Dalam pelaksanaan test kesehatan ke dua (Kesehatan Kejiwaan) Casis Polwan yang dilakukan pada Minggu 11 Juni 2023 ada upaya untuk tidak meloloskan kami. Dimana, panitia menyuruh kami untuk mengulang dan menyuruh merubah jawaban dengan alasan jawaban terlalu benar semua, jawaban terlalu tinggi bahkan kami dituduh pembohong," kata para Casis Polwan yakni Sukma Eka Wiyana, Fatha Inaya Siagian, Clara Rosa Prilia Nainggolan, Amanda Dian Pulungan , Chrisna Putri Hutabarat dan Maria Rosida Febriyanti Sinaga, Sabtu (17/6).


Itu mereka katakan ketika mendatangi Panitia di Mako Brimob Jl.Bhayangkara, Sampali yang didampingi kuasa hukumnya Jonen Naibaho dan Rudolf Naibaho.

Akan tetapi, kata para Casis Polwan itu, setelah kami dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) panitia mengatakan bahwa jawaban kami terlalu lemah.

"Apakah kalau benar semua terlalu lemah," ucap Casis dengan nada heran.

Dengan dugaan kecurangan panitia Keswa, mereka didampingi kuasa hukum mendatangi Panitia di Mako Brimob pada Jumat (16/6).

Disini terjadi kecurigaan yang mana kuasa hukum dilarang ikut mendampingi kliennya untuk bertemu dengan dokter tersebut.

Pada kesempatan itu, para Casis Polwan itu mendesak panitia untuk memperlihatkan nilai pada Keswa yang dilakukan Minggu (11/6) lalu.

Oleh dua orang dokter memperlihatkan grafik nilai yang ternyata ke enam Casis Polwan itu memiliki nilai 80 dengan Grafik yang sama semua tidak ada beda

Keanehan juga terjadi. Dokter yang merupakan panitia seleksi Keswa mengatakan kalau nilai 80 terlalu tinggi dan dinyatakan Tidak memenuhi syarat.

Uniknya, tambah para Casis itu, panitia mengatakan tidak boleh nilai 80 dan harus 75 kebawah baru disebut memenuhi syarat.


"Nilai 76 keatas dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yang memenuhi syarat harus nilai 75 kebawah. Itu syarat dari Mabes Polri," ucap para Casis mengulangi penjelasan panitia kepada para wartawan.


Kuasa hukum ke enam Casis Polwan, Jonen Naibaho mengkritisi sistim penilaian yang dilakukan panitia daerah seleksi penerimaan anggota Polri Polda Sumut.

"Sangat tidak logika, masa nilai 76 keatas dikatakan tidak memenuhi syarat  sementara nilai 75 kebawah justru dimenangkan. Kalau demikian sistimnya yang dicari bukan orang pintar tetapi orang bodoh, jelas kita bisa lihat di Google aja bisa dibaca saol untuk Keswa tersebut,

Kemudian, sambung Jonen Naibaho didampingi Rudolf Naibaho, panitia menyuruh para Casis untuk merubah jawaban dengan alasan nilai terlalu tinggi (benar semua). 

"Seandainya para Casis merubah semua jawaban berarti nilai Keswa menjadi 20, apakah untuk lulus menjadi Polwan harus Keswa nya nilai 20, baru sesuai SOP?sesuai perkataan Panitia harus dibawah 75" tanya Jonen.

Dia menilai dan menduga prosedural yang dilakukan panitia Keswa hanyalah  akal-akalan.

Sangat logika jika ke enam Casis Polwan itu menjawab benar semua pertanyaan yang diajukan pada test Keswa mengingat mereka sudah belajar satu tahun untuk persiapan. Namun kepintaran mereka justru tidak dihargai. Bahkan  satu dari enam Casis yang dikatakan tidak memenuhi syarat merupakan  peringkat dua umum.
 

Anehnya lagi, sambung dia, seorang rekan keenam Casis yang masih dalam satu Bimbel dinyatakan lulus. 

"Ada satu orang satu Bimbel dinyatakan lulus dan kami minta nilai satu orang itu ditunjukan tetapi tidak diperbolehkan karena itu katanya rahasia. Padahal, yang lulus ini sudah memberikan izin kepada kita kalau memang itu dibutuhkan," katanya. 

"Adik-adik ini juga tadi minta discan nilainya didepan orang itu langsung tapi tidak diperbolehkan karena harus ada izin Kapolri," sebut Jonen.
Komentar Anda

Berita Terkini