TOPINFORMASI.COM,RANTAUPRAPAT-Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima penitipan untuk pengembalian kerugian negara untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara sumber Dana DAK TA 2021 atas nama Tersangka AWWP sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Senin (29/5/2023) di Kantor Kejari Labuhanbatu, Rantauprapat.
Seperti disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis,SH,MH melalui Kasi Intel Firman Simorangkir, SH, MH dalam siaran persnya bahwa penyerahan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh pengacara tersangka atas nama Andre R. Nasution, SH MH dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution & rekan.
Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, lanjutnya diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Hasan Afif Muhammad, SH, MH didampingi Kasubsi Penyidikan Raja Liola Gurusinga, SH,MH.
"Uang tersebut langsung diserahkan kepada Nova selaku Bendahara Penerimaan Kejari Labuhanbatu untuk selanjutnya disetorkan ke dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Bank Mandiri Cabang Rantauprapat," papar Firman Simorangkir.
Lebih lanjut Firman Simorangkir menyampaikan, kerugian keuangan negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara sumber Dana DAK TA 2021 ada sebesar Rp. 669.079.798, dan terhadap perkara ini Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Tersangka M, AWWP, dan SBP yang sudah ditahan beberapa waktu lalu.