TOPINFORMASI.COM, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus
melakukan Press Conference Pengembalian Uang Pengganti dan Denda dalam perkara dana Bos SMAN-6
Binjai, Senin 08 Mei 2023 pukul 10.27 Wib.
kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., didampingi Kepala
Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendar Rasyid Nasution, S.H.,
M.H., dan turut dihadiri para Kasubsi, Jaksa Penuntut Umum, pegawai atau pejabat Bank BRI Cabang Binjai
dan rekan – rekan pers yang ada di wilayah Kota Binjai. Terpidana Dra. Ika Prihatin, MM.
selaku Kepala
Sekolah SMAN-6 Kota Binjai sejak Tahun 2011 sampai dengan pertengahan Tahun 2022 berdasarkan Surat
Keputusan Walikota Binjai Nomor : 821.29-323/K/2011 tanggal 04 Agustus 2011 dan Surat Keputusan
Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.24/1694/2019 tanggal 25 Juni 2019, secara bersama-sama dengan
Terpidana Elmi, SPd. pada kurun waktu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Sekolah
Menengah Atas Negeri 6 Kota Binjai, Jalan A.R. Hakim No.66 A, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai
Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp.834.067.975,- (Delapan Ratus Tiga
Puluh Empat Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Jumlah uang pengganti
keseluruhan yang diterima dari perkara ini adalah Rp.834.067.975,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta
Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan uang perkara Rp. 50.000.000; (lima
puluh juta rupiah) yang dibayar secara bertahap pada tahap Penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap
titipan uang pengganti sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Dra. Ika Prihatin, MM. dan pada
tanggal 29 Juni 2022 dan titipan uang pengganti sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari
Terpidana ELMI, S.Pd. pada tanggal 30 Juni 2022, pada tanggal 30 Maret 2023 Terpidana Dra. Ika Prihatin,
MM telah membayar uang pengganti sejumlah Rp184.609.990,00 (seratus delapan puluh empat juta enam
ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) yang dilakukan dengan cara mencicil pada tanggal
11 April 2023 sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 04 Mei 2023 sejumlah
Rp34.609.990,- (tiga puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
Press
Conference dilakukan dengan menghitung uang kembali yang dilakukan oleh petugas atau pejabat Bank BRI
Cabang Binjai untuk kemudian dibawa guna disetorkan ke rekening Kas Negara, selama acara berlangsung
situasi dan kondisi dalam keadaan lancar, aman dan terkendali hingga selesai pukul 10.45 Wib Kedepannya
kegiatan ini diharapkan wujud kebersamaan yang merupakan kunci untuk mewujudkan kesuksesan bersama,
meneguhkan komitmen kebersamaan agar terjaga kekompakan dan persatuan bagi para Jaksa di seluruh
Indonesia terkhusus di wilayah Kota Binjai.
Diperkirakan kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri
Binjai tidak main – main dalam melakukan penegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi pada
wilayah Kota Binjai serta berkomitmen dalam upaya mengembalikan kerugian Negara atas tindakan para
koruptor yang merugikan Negara.