Residivis Kasus Narkoba Bawa Teman Masuk Rutan Polres Batubara

/ Kamis, 06 April 2023 / 17.49

Batubara. Topinformasi.com
Giat GKN Selasa 4 April 2023 yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kanit. II. IPTU P. Tamba dan personil Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang terduga pelaku tindak pidana pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kamis 6/4/2023.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandez melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Taroban menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan, Retno (30) warga Dusun VI Desa Ujung Kubuh Kecamatan Nibung Hangus, dan Deni Aldi Marwan (29) warga Dusun lX Desa Ujung Kubuh Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara.

Menurut Sasterawan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Retno, tim menyita 2 buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram, dan 12 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,85 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil, 1 buah HP androit merk infinix warna hitam.

Sementara dari tersangka Deni Aldi Marwan disata 1 buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika jenis sabu seberat brutto 1,20 gram 1 buah bong (alat hisab sabu)," bebernya.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk Egens dan hasilnya positif mengandung metapitamin , dan pelaku mengakui ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kedua pelaku  di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Salah satu tersangka atas nama Retno merupakan Residivis kejahatan Narkotika yang mana Retno sudah pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, ungkap Sastrawan. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini