Polisi Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Pemeriksaan Senpi Ilegal

/ Selasa, 04 April 2023 / 19.11
TOPINFORMASI.COM - Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan kedua kepada Dito Mahendra untuk menjelaskan temuan senjata ilegal di rumahnya. Jika kembali mangkir, Dito bakal dijemput paksa oleh polisi.
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).

Djuhandani mengatakan penjemputan paksa dapat dilakukan bila status suatu perkara sudah masuk penyidikan. Dia menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus senpi ilegal tersebut.


"Kita punya kewenangan ataupun yang bisa dilakukan penyidik. Mana kala sudah dilaksanakan upaya, baik itu pemanggilan, orang tidak hadir harus memberikan alasan, manakala alasan tidak masuk akal kita layangkan panggilan kedua," tuturnya.

"Kalau panggilan kedua itu penyidik juga sudah dilengkapi dengan perintah membawa, itu dilakukan baik kepada saksi," sambung Djuhandani.

Sebelumnya, Dito Mahendra mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama terkait penemuan senjata api ilegal di rumahnya. Polri bakal memanggil ulang Dito pada Kamis lusa.

"Kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis. Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (4/4).

Menurut Djuhandani, Dito telah mengirimkan seorang pengacara yang menyampaikan bahwa tidak dapat menghadiri panggilan Bareskrim Polri karena sedang di luar kota. Namun pengacara tersebut tidak dapat mengatakan di mana keberadaan Dito sebenarnya.

Kasus ini berawal dari temuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh penyidik KPK. Saat itu, penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

KPK kemudian berkoordinasi dengan Polri soal temuan senpi itu. Sembilan dan 15 senpi itu ternyata ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan.

"Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4).
Komentar Anda

Berita Terkini