Diduga Bermasalah, BARAPAKSI Minta APH Proaktif Kroscek Proyek IPA IKK Bilah Hilir

/ Selasa, 11 April 2023 / 04.06
TOPINFORMASI.COM, Medan - Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polda Sumut maupun Kejati Sumut untuk segera melakukan kroscek lapangan terkait Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kap. 50 L/det dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, proyek APBN Tahun 2021 senilai Rp 60 miliar dengan kode RUP 29660664 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini diduga bermasalah pada proses penyediaan lahan tanah bagi pelaksanaan pembangunan, waktu pekerjaan, dan manajemen mutu proyek.

"Kita meminta agar APH dapat proaktif melakukan kroscek lapangan pekerjaan proyek IPA IKK Bilah Hilir. Proyek ini berjalan tidak sesuai prosedur perencanaan dokumen usulan awal, pembangunan dilakukan tidak pada tempat lokasi yang sebenarnya. Pengadaan lahan tidak mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku, diduga ada manipulasi dalam proses pengadaan lahan tanah proyek dimaksud. Kuat dugaan adanya konspirasi dan KKN dalam pengadaan lahan tanah lokasi pembangunan proyek. Inikan aset, dibeli tanpa kajian akan berpotensi kuat menimbulkan kerugian negara," kata Direktur Eksekutif BARAPAKSI, Drs. Otti S Batubara, kepada Media Online Tipikor, Minggu (9/4/2023) di Kopisme Cafe, Kota Medan.

Otti mengaku kolaborasi tim BARAPAKSI dan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) telah melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan proyek di Kecamatan Bilah Hilir. Menurut dia, selain adanya perubahan titik kordinat lokasi dengan rencana dokumen awal, manajemen mutu pembangunan IPA tersebut penting untuk dipertanyakan.

"Pada tahun 2022 lalu bangunan tembok bagian depan IPA ini sempat roboh, pemilihan lahan bangunan tepat pada areal rawa dan berada persis di tepi sungai bilah atau areal Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak sesuai konsep awal. Lokasi itu merupakan area langganan banjir. Terakhir, yang menjadi pertanyaan adalah tentang tidak adanya pihak dari Satker BPPW Sumut dan konsultan supervisi pengawas proyek ditemukan dilokasi saat kita melakukan investigasi," bebernya.

Lebih lanjut Otti menuturkan, Proyek Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Satker Wilayah I Sumut untuk membangun IPA berkapasitas 50 liter/detik serta pemasangan jaringan perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir tersebut kontraktor pelaksananya adalah PT Citra Prasasti Konsorindo, dengan kontrak No HK 02.03/PPK.AM/Wol-I-SU/13 tanggal 15 november 2021, dan masa pelaksanaan pekerjaan enam ratus hari kalender.

"Jadi bukan proyek multiyers, lantas bagaimana dengan manajemen waktu pekerjaannya? sebagaimana kita ketahui juga bahwa ternyata PT Citra Prasasti Konsorindo ini telah masuk kedalam list daftar hitam inaproc LKPP. Berdasarkan temuan yang berhasil kita himpun, sudah sewajarnya pihak APH bergerak proaktif untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerugian negara akibat proyek tersebut," tegas Otti.

Otti juga menyampaikan bahwa fakta lokasi bangunan proyek di atas tanah yang tidak sesuai dengan usulan awal pihak Pemkab Labuhanbatu kepada Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, melalui Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara, dimana lahan dimaksud adalah lahan hibah PT HSJ yang entah kenapa tiba-tiba batal dihibahkan. Lalu untuk dapat melaksanakan pekerjaan itu maka Pemkab Labuhanbatu membeli lahan baru sebagai penerima Hibah Proyek. Justru yang kita kritik, tutur Otti, mengapa tidak ada proses dokumen yang menyatakan perubahan lokasi, demikian pula peruntukan lokasi lahan tanah dilakukan tanpa kajian aprasial tentang penetapan harga pembelian lahan lokasi di maksud.

"Jika kita lihat dalam dokumen APBD Kabupaten Labuhanbatu maupun dalam DIPA APBN Kementerian PUPR, masing masing pada Tahun Anggaran 2020/2021, besar kemungkinan tidak tercantum dalam dokumen nomenklatur anggaran untuk kegiatan belanja pengadaan dan pembelian lahan tanah untuk proyek SPAM di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan batu. Juga dipandang perlu untuk dipertanyakan, siapakah yang telah mengadakan serta membeli lahan milik masyarakat seluas delapan rante untuk proyek pembangunan tersebut," pungkasnya.

Menurut Otti, adalh sebuah kejanggalan ketika lokasi proyek IPA tersebut dialihkan dari lahan hibah PT HSJ ke lokasi tanah milik masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula. Disamping itu senter pula beredar isu bahwa pembelian lahan tersebut dilakukan oleh PUDAM Tirtabina, tetapi pembayarannya dilakukan oleh Asisten III Pemkab Labuhanbatu beserta notaris di Kantor Kepala Desa Bilah Hilir.

"Harusnya Pemkab yang bertanggungjawab dalam pengadaan lahan bukan PDAM Tirta Bina. Dimana tanah lokasi pembangunan IPA tersebut dibeli dari 2 warga masyarakat pemilik tanah seharga Rp 60 juta per rante. Menurut keterangan warga pemilik tanah, bahwa pembayaran yang dilakukan di kantor desa tersebut dilakukan tanpa ada menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli pada umumnya. Sehingga ketika kita telaah maka disimpulkan bahwa dalam proses penetapan lokasi dan pengadaan tanah lahan ada kejanggalan, potensi terindikasi adanya dugaan praktek  korupsi yang terselubung," tutup Direktur Eksekutif BARAPAKSI.

Sementara itu pihak PT Citra Prasasti Konsorindo kepada awak media menyampaikan terkait penetapan lokasi pembangunan IPA sudah sesuai dengan Paket Pekerjaan Pembangunan IPA Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Labuhan Batu, sudah disesuaikan dengan titik koordinat yang disepakati antara Penyedia Konstruksi lalu ada Konsultan Supervisi PT Visiplan Konsultan dan KSO CV Bisma Kasada.

"Adapun ha-hal yang disepakati adalah, Lokasi yang disepakati adalah lokasi yang sudah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah PUDAM Tirta Bina Labuhan Batu dan sepenuhnya telah lepas dari resiko pemindah dan ke titik lain yang diakibatkan oleh alasan apapun; Setelah berita acara ini disepakati, maka pelaksanaan konstruksi di lokasi tersebut telah dapat dimulai untuk dikerjakan; Resiko dan tanggung jawab pemenuhan lanan menjadi tanggung jawab mutlak Pemerintah Daerah/PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, dan apabila di kemudian hari muncul permasalahan, maka resiko dan tuntutan dalam bentuk apapun, menjadi tanggung jawab mutlak Pemerintah Daerah/PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu," terang Edy pihak PT Citra Prasasti Konsorindo.

Sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Syafriel Tansier, Asisten III Administrasi Umum Pemkab Labuhanbatu, Zaid Harahap, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo, Joko Adi Wibowo, belum berhasil terkoonfirmasi. Berulang kali coba di hubungi via contact WhatsApp namun tak ada tanggapan.
Komentar Anda

Berita Terkini