TOPINFORMASI.COM,Oknum Kepala Desa terpilih S-2 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diduga menggunakan surat izin palsu dalam pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022.
Pasalnya oknum kades terpilih S-2 Aek Nabara inisial BS sebelum menjabat sebagai kepala Desa S-2 Aek Nabara, ia adalah seorang buruh yang bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Supra Matra Abadi (SMA) Kebun Aek Nabara dengan posisi sebagai Mudin atau Kordinator Keagamaan di Perusahaan tersebut.
Sebagai salah satu persyaratan pencalonan Kepala Desa, PT. SMA menerbitkan surat Nomor 085/ES-KAN/EXT/09/2022 yang ditujukan kepada BS perihal Perizinan Pencalonan Kepala Desa tertanggal 2 September 2022 dan ditandatangani Senior Manager yakni Amstrong Sihombing.
Dari keterangannya, Senior Manager PT. SMA, Amstrong Sihombing mengatakan itu buka tandatangannya, bahkan ia mengaku surat tersebut tidak sah
"Itu bukan tanda tanganku pak, Jadi surat itu dibuat pada saat saya cuti, seharusnya surat tersebut tidak sah". Sebutnya pada salah satu media Online
Atas perbuatan itu, Amstrong merasa keberatan karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
"Yang jelas itu bukan tanda tangan saya, kalau keberatan ya jelas. Mungkin dia minta tolong ke anggotaku. Seharusnya tanda tangan pimpinan langsung". Ungkapnya
Amstrong sihombing juga menjelaskan bahwa BS belum ada mengajukan surat pengunduran diri bekerja kepada PT. SMA
Menanggapi hal ini, Kordinator Pengaduan dan Kampanye Masyarakat LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Muhammad Alfin , SH telah mengadukan BS kepolres Labuhanbatu dengan Nomer surat Laporan LBH :03/P/LBH-PILAR/III/2023 tertanggal 27 maret 2023 atas dugaan Tindak Pidana Menggunaan surat palsu.
"Ya Kita sudah melaporkan BS kepolisi, tinggal kita tunggu proses lebih lanjut". Tutupnya, Senin (27/03/2023).
(Wiwi Malpino)