Jelang Pemilu 2024, Kajari Binjai Adakan MoU Dengan KPU Kota Binjai

/ Kamis, 16 Maret 2023 / 19.58
TOPINFORMASI.COM,Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai. 

MoU dilaksanakan di Rumah Makan anak Desa Jalan Jendral Gatot Subroto No 40 Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kamis (16/3/2023).

Dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jufri, S.H M.H didampingi 
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anthonius Ginting, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting, S.H., Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendar Rasyid Nasution, S,H., M.H., Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum (Kasi Pidum) Andri Darma, S.H., Kasubag Kepegawaian Fitriyani, S.H.

Sementara dari KPU Kota Binjai dihadiri Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, S.T., beserta rombongan.

Penandatangan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan RI nomor : 14 Tahun
2022 dan Nomor : 80.PR.07-NK/01/2022 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi tertanggal 07 Desember 2022. 

Dalam sambutannya Kajari Binjai Jufri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peran serta Kejaksaan dalam membantu KPU Kota Binjai dalam mensukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan Tahun 2024 mendatang sehingga mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan sesuai dengan pilihan masyarakat, MoU ditanda  tangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S,H., M.H., dan Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, S.T.

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian cindera mata atau kenang – kenangan berupa plakat, selama berlangsungnya acara situasi berjalan dengan kondusif,
lancar dan terkendali.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta kedepannya kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan Undang – Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III
mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2). 

Dapat diperkirakan kegiatan pelaksanaan kesepakatan kerjasama (MoU) akan kembali dilakukan baik terhadap Pemerintah Kota Binjai, Dinas – Dinas terkait, maupun Perusahaan – Perusahaan Milik Negara / BUMD antara Kejaksaan Negeri Binjai guna mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi / tindakan korupsi bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Komentar Anda

Berita Terkini