DenIntel Kodam I/BB Grebek Pembuatan Pupuk Oplosan, Pangdam : Bukti Nyata TNI AD Mendukung Program Hanpangan

/ Rabu, 08 Maret 2023 / 04.28

TopInformas.comi - Medan 
Aparat TNI dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam I Bukit Barisan, menggerebek gudang pengoplos pupuk ilegal. Dari gudang tersebut, ditemukan ribuan Sak Pupuk oplosan dalam karung 50 kg siap edar.


Hal ini disampaikan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian dalam rilis tertulisnya kepada wartawan. Medan, (7/03/2023).


Kolonel Riko J. Siagian menuliskan, bermula Informasi diperoleh dari Denintel Kodam I/BB, adanya laporan dari seorang petani. Bahwasanya, telah dirugikan puluhan juta rupiah atas pembelian pupuk oplosan dari salah satu gudang, yang berada di Jl. Budi Luhur- Sei Kambing.


Menindaklanjuti laporan petani tersebut, timsus Denintel Kodam I/BB dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tommy Marselino Joonstenzs, bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penggrebekan gudang tersebut dan mengamankan 3 orang  terduga pelaku dan ribuan sak pupuk oplosan.


Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial Juni (30), Irwansyah (32) dan Ali (27). Juni dan Irwansyah merupakan pemilik gudang. Sementara Ali, merupakan pekerja (pengoplos pupuk) digudang itu.


Dari pengakuan Ali, cara pembuatan pupuk oplos tersebut diri bahan Bubuk Dolomit yang dicampur dengan Pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. Selanjutnya, dikemas kedalam karung 50 Kg, kemudian dijahit dan siap untuk diedarkan dipasaran dengan daftar harga tertentu.


Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian juga  menjelaskan, bahwa para terduga pelaku memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan operasinya. Dengan mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya sehingga merugikan para petani yang membeli pupuk oplosan tersebut.


Dan kegiatan pengoplosan pupuk tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kuat dugaan telah memberikan konstribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi.


Kapendam Kolonel Inf Rico juga menjelaskan, saat ini TNI AD menggaungkan program Ketahanan Pangan untuk masyarakat agar masyarakat petani sejahtera dan negara kita tidak kekurangan pangan. "Dengan diungkapnya peredaran Pupuk Palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan," tutup Kolonel Rico


Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti ribuan karung pupuk oploson dengan merek TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro. 


Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah, (Samuel).
Komentar Anda

Berita Terkini