TOPINFORMASI.COM,Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim AKP, Ridwan menindak lanjuti laporan warga tentang adanya warung yang dijadikan lokasi judi jenis mesin tembak ikan, berada di Jalan Patumbak-Talun Kenas, Gang Lachio, Dusun VlI, Pasar Vll, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (19/02/2023) malam, sekira pukul. 21:00 Wib. Namun, warung yang dikatakan
AKP Ridwan Kanit Reskrim Polsek Patumbak yang memimpin Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan atas duga'an adanya judi yang beroperasi diwilayah hukum Polsek Patumbak sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.
Setelah sampai dilokasi sebagaimana atas pengaduan masyarakat (Dumas) lokasi yang disebutkan tersebut, petugas kepolisian Polsek Patumbak pun melakukan penyisiran bahkan penggeledahan disetiap sudut areal lokasi tersebut dan hasilnya petugas hanya menemukan beberapa pengunjung yang sedang minum kopi dan beberapa orang lainnya yang sedang asyik bermain bilyard.
"Apakah bapak bapak pernah melihat meja ketangkasan jenis tembak ikan atau judi jenis lainya beroperasi diareal ini" ujar Ridwan,
"Tidak Ada Pak", jawab si pemuda yang enggan disebut namanya juga eggan melanjutkan permainan Bilyard bersama 2 teman lainnya.
"Kami bingung juga bang, kenapa banyak polsii jawab rekan si pemuda yang enggan disebutkan namanya sembari meletakan stick bilyardnya.
Akhirnya seluruh Petugas Kepolisian Polsek Patumbak, kembali ke komando karena tidak menemukan meja mesin judi tembak ikanbsesuai yang dilaporkan masyarakat dan dalam pemberitaan pada sebuah media. sementara petugas hanya menemukan meja bIllyard saja. Bukan meja tembak ikan seperti yang di beritakan. Begitu juga diinformasikan masyarakat yang konsumsi berita hoax dari beberapa berita media online yang belum tentu benar, tentang adanya judi jenis meja tembak ikan di warung dimaksud.