Dua Warga Aceh Kurir 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Jadi Pesakitan di PN Medan

/ Rabu, 15 Februari 2023 / 06.13
TOPINFORMASI.COM,Dua terdakwa kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu butir, jalani sidang dengan agenda dakwaan dan keterangan dua orang saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut diruang cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN) Medan Selasa (14/2/2023) petang.

Kedua terdakwa yakni Sabirin Alias Birin (31) warga Dusun Antara Kelurahan Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa  Aceh, dan Rahmad Akbar alias  Rahmad (30) warga Dusun Ule Blang Desa Blang Batee Kecamatan . Peureulak Kabupaten Aceh Timur /Jalan Meunasah Tuha Lorong Kantor Geuchik Desa Paya Bujok Kecamatan Langsa Baru Kota Langsa Aceh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, SH.dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa Sabirin alias Birin dan Rahmad Akbar alias Rahmad (dituntut secara terpisah) ditangkap personil Ditres Norkoba Polda Sumut  Rabu 30 Nopember 2022 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur Kecamatan. Medan Maimun Kota Medan

“Dari kedua terdakwa polisi menemukan barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi, dengan rincian 11 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 11.000  butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Biru dengan berat keseluruhannya 4.510 gram dan 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 4.000 butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Kuning dengan berat keseluruhannya 1.640 gram,”jelas JPU.

Ceritanya dari dakwaan JPU dihadapan Majelis Hakim diketua Martua Sagala dan Penasehat Hukum kedua terdakwa  menyebut kan, awalnya Cina alias Jon menghubungi terdakwa Sabirin alias Birin melalui aplikasi whatsap menyampaikan ada pil esktasi mau diantar ke Medan,

Dari Whatsap itu, kata JPU, Cina alias Jon kepada terdakwa Sabirin alias Birin mengatakan,mau ngak kau mengantarnya ke Madan, lalu terdakwa Sabirin alias Birin jawab mau, selanjutnya Cina Alias Jon mengatakan nanti kau kukabari lagi dan terdakwa Sabirin alias Birin jawab  ya,


Kemudian, mendapatkan tawaran itu terdakwa Sabirin menjumpain terdakwa Rahmad alias Rahmad dengan mengatakan ada pil ekstasy mau dibawa ke Medan, mau kau ngak ikut ngantar dan dijawab terdakwa Rahmad, mau, lalu terdakwa Sabirin  mengatakan kepada terdakwa Rahmad kau cari mobil rental besok pagi kita berangkat ke Medan.

Singkat cerita setelah semuanya selesai, terdakwa Sabirin menghubungi Cina alias Jon,  lalu Cina  Alias Jon mengatakan pil ekstasinya ada lima belas ribu butir kalian atarkan ke Medan dan setelah kalian sampai di Medan, baru saya kirim nomor hand phone yang menerimanya, uang jalan kalian dua juta.

Kedua terdakwa berakat ke Madan dengan mengender mobil rental Toyota Calya warna Hitam BK-1334-HO yang disupiri oleh Rahmad Akbar alias Rahmad dengan membawa narkotika pil ekstasy tersebut yang diletakkannya di bagian tengah tepatnya dibawah jok tengah mobil sebelah kiri.

Selanjutnya setelah tiba di Kota Binjai terdakwa Sabirin alias Birin bersama Rahmad Akbar alias Rahmad masuk melalui pintu tol Binjai dan keluar dari pintu tol Helvetia hingga ke Parkiran Komplek Centrium Business Centre 

“Pada saat terdakwa Sabirin bersama Rahmad Akbar  parkir sambil menunggu arahan Cina alias Jon, tiba tiba beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas polisi datang dan menggrebek terdakwa Sabirin bersama  Rahmad Akbar,”kata JPU

Lanjunya, ketika dilakukan pengeledahan dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti 11 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 11.000  butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Biru dan 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 4.000 butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Kuning.

Dijelaskan JPU, setalah dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara (TKP) kemudian kedua tersakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau kedua diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bilang JPU.

Usai pembacaan dakwaan,kemudian Majelis Hakim Martua Sagala melanjutkan sidang untuk mendengar keterangan dua orang saksi personil polisi dari Ditres Narkoba Polda  Sumut masing-masing bermana Yuda dan Bagus, yang mengaku menangkap kedua terdakwa.

Pantau di ruang sidang, keterangan kedua saksi sama dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Sementara kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim membenarkan dakwaan JPU dan keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan.
Berikutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keteranagan kedua terdakwa. “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan kedua terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(Put)
Komentar Anda

Berita Terkini