TOPINFORMASI.COM,Sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jhoni alias Apin BK digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johni alias Apin BK sebagai bandar judi online di Komplek Cemara Asri hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penasehat hukum Apin BK membantah dakwaan itu lewat pengacara, Landen Marbun.
Kliennya, Apin BK, bukan operator ataupun pemilik judul online. Sebab, kliennya cuma sekedar orang yang menyewakan kepada orang bernama Charles.
Hal tersebut diungkap setelah fakta sidang sebelumnya. Apin BK hanya menyewakan tempat dengan mendapat fee sebesar 2 persen dari total omset judi online milik Charles (DPO) setiap bulannya.
"Klien kami hanya menyewakan tempat tersebut kepada saudara Charles (DPO) tiap bulan Rp 250 juta. Ada juga janji saudara Charles akan memberikan keuntungan 2 persen dari omset. Tapi bukan 20 persen sesuai dakwaan JPU," tuturnya, seperti dilansir detik.
Katanya, jadi stigma yang menyebut klien kami sebagai bandar atau bos judi online tidak tepat dan sekedar menyudutkan Apin BK.
Maka dari itu pihaknya akan membuktikan bahwa dakwaan jaksa yang menyebut Apin BK adalah bos judi online tidak tepat alias keliru.
"Bahwa mengenai selanjutnya kita lihat lihat saja dalam persidangan berikutnya," jelasnya.
Berdasarkan BAP dari Polda Sumut, lanjut Landen, Apin BK dan Eric William fee yang didapat kliennya hanya 2 persen.
"Apin hanya dapat komisi 2 persen itupun hanya lima ruangan. Sisa 12 ruangan hanya dapat uang sewa. BAP Nico di Polda tanggal 25 Agustus bahwa Apin BK hanya sewa ruangan," jelasnya.
Adapun sewa ruangan di ruko warna-warni itu hanya berlangsung dari April sampai Agustus 2022.
Sementara Apin BK tidak pernah terlibat dalam usaha di KMC. Bukan hanya pengakuan dari Apin BK melainkan fakta dan bukti penyidikan dari Nico dan Eric Wiliam dan 15 operator lainnya selama di Polda," tuturnya.
Sebelumnya, JPU Frianta Felix Ginting dalam dakwaan menguraikan perkara tersebut berawal pada November 2021.
Apin BK bersama bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, dan Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi.
"Terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online," kata jaksa Felix, Senin (13/2).