Batubara. Topinformasi.com
Mendapat informasi dari masyarkat adannya peredaran narkoba, tim Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus terduga pengedar sabu Juliadi (29) warga Dusun VII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara beserta 11 paket sabu siap edar seberat 1,81 gram.
Penangkapan terduga pengedar sabu yang meresahkan masyatakat tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Batubara Ipda R Bimo Setiadi pada Selasa 31/1/2023 sekira pukul 01.00 Wib.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan mengungkapan, penangkapan pengedar sabu tersebut bermula pada Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 00.10 wib. Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara.
Atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba Batubara dipimpin Kanit I Ipda R Bimo Setiadi langsung meluncur menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui sasaran sesuai informasi yang masuk, tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Juliadi. Pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan badan di TKP dan di temukan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram.
"Saat diinterogasi, Juliadi mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan", beber Tarigan.
Atas barang bukti dan pengakuan tersebut, Juliadi beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutup Sastrawan Tarigan. (dr)