Terdakwa Berbelit, Majelis Hakim Sebut "Defence" Adalah Ciri Orang Bersalah

/ Jumat, 06 Januari 2023 / 08.30
TOPINFORMASI.COM,Sidang perkara penipuan modus trading online melalui aplikasi media sosial dengan terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) kembali digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan,Kemarin Rabu (4/1/2023).


Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi mahkota tersebut, terdakwa Toni Tan alias Zexiang memberikan keterangan yang berbelit hingga membuat majelis hakim berang dan berulang kali mengingatkan terdakwa agar tidak mengarang cerita.


"Saudara ditanya soal BAP saudara ketika diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka oleh penyidik. Apakah jawaban saudara sama atau tidak? atau apakah ada pertanyaan yang berbeda? Saudara cukup menjawab itu saja dan jangan menjelaskan apapun ketika majelis berbicara," tegas anggota majelis hakim Abdul Hadi.


Mendengar pertanyaan itu terdakwa Toni Tan berusaha menjelaskan kembali soal BAP yang ternyata sempat empat kali ia revisi. "Begini majelis, saya sempat beberapa kali diperiksa. Ada penjelasan yang berbeda ketika saya diperiksa dan saya ubah keterangan saya," jawabnya.


Mendengar jawaban itu anggota majelis hakim, Abdul Hadi pun kesal dan menyela terdakwa sekaligus mengingatkan agar terdakwa tidak berkelit. "Saudara mengerti tidak pertanyaan saya!? saudara tak perlu panjang lebar ke sana kemari, "Defence" itu adalah ciri-ciri orang bersalah. Kami sudah memeriksa ribuan perkara di sini, dan BAP saudara yang sudah empat kali direvisi pun sudah kami baca," ketus Abdul Hadi.


Meski dalam BAP penyidik terdakwa Toni tan mengakui bahwa akun Instagram bernama tonitanlyskiek adalah miliknya, namun dalam persidangan terdakwa sempat tak mengakui akun instagram yang mengunggah tawaran bonus marjin 10 % yang merugikan korban itu miliknya.


"Apa benar ini akun saudara?," tanya JPU Febrina Sibayang sembari memperlihatkan print foto akun Instagram terdakwa. Menjawab pertanyaan itu terdakwa lagi-lagi kembali berkelit. "Akun itu memang atas nama saya tapi bukan saya yang pegang," dalihnya.


Namun pernyataan Toni tan tersebut dikonfrontir oleh keterangan yang disampaikan terdakwa Noveindra (berkas terpisah) yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.  Noveindra mengakui bahwa akun IG yang menawarkan bonus margin 10% adalah akun milik Tony.


Noveindra juga mengaku bahwa Tony yang mengangkatnya sebagai analis untuk mengajar para marketing di perusahan pialang tersebut meski terdakwa Toni berdalih tidak ada kaitan dengan perusahan pialang itu. "Benar, setau saya itu akun pak Tony. Saya sebagai analis yang tugasnya mengajar para marketing di perusahaan itu. Pak Toni yang mengangkat saya sebagai analis," jelas Noveindra.


Usai mendengar keterangan saksi mahkota (saksi terdakwa) majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada persidangan dengan agenda selanjutnya.


Diketahui sebelumnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Garuda, Medan Tembung/Jalan Jemadi, Medan Timur ini didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial (medsos). 


Akibat perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39) tersebut menyebabkan korban atas nama Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 3 Agustus 2021, korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan. 


"Dimana dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan," ungkap JPU. 


Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika. 


"Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP," kata JPU. 


Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing. 


"Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti," urai JPU. 


Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI. 


Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban


Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di  Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. "Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500," sebut JPU. 


Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI. 


Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup). 


"Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI," bener JPU.


Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. 

"Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini