Terdakwa 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Minta di Bebaskan, Saya Hanya Supir

/ Rabu, 18 Januari 2023 / 09.40
TOPINFORMASI.COM,Penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi, yang dituntut hukuman mati 

Permintaan itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (17/1/23).

Menurut Sri Wahyuni SH, penasihat  hukum, terdakwa Halbert Siahaan
tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair dan dakwaan subsidair. 

“Membebaskan terdakwa Halbert Siahaan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutuan pidana,” ujar  Sri Wahyuni SH, penasihat hukum
Halbert Siahaan 

Selain itu dalam pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa Sri Wahyuni SH, juga meminta majelis hakim yang diketuai Arfan Yani  mengeluarkan atau membebaskan Halbert Siahaan dari tahanan. 

“Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula. Lalu, mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dari terdakwa Halbert Siahaan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.

Menurut Sri, kliennya tidak melanggar unsur dalam Pasal
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati
 
Dalam nota pembelaan itu, Sri juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum yang ada.Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa bekerja sama dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan, dengan menawari kerja mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).

“Tapi sebenarnya klien kami Halbert Siahaan hanya dijanjikan sewa mobil untuk membawa Alpin untuk bertemu Ibrahim.Sedangkan Halbert Siahaan tidak mengetahui apa yang dibawa dan rencana Alpin saat membawa mobil untuk menemui Ibrahim di Kota Kisaran, mirisnya lagi klien kami Halbert Siahaan belum menerima penghasilan atau upah apapun,"kata Sri Wahyuni.

Ditegaskan Penasehat Hukum terdakwa Sri Wahyuni SH, adapun keterlibatan Halbert Siahaan hanya sebagai supir mobil,tidak ada bekerja sama soal Narkotika  47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi yang akan di kirim ke Pekanbaru,

“Terlepas dari itu klien kami harus dibebaskan dari dakwaan
melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana disebut dalam ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5  gram ,"pungkas Sri dalam nota pembelaannya.

Diketahui dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon dihadapan majelis hakim diketui Arfan Yani  dalam nota tuntutannya menyebutkan Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU 
Pantun Simbolon dihadapan majelis hakim diketui Arfan Yani  dalam nota tuntutannya.

Menurut JPU, terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon menyebutkan perkara ini bermula pada 1 Agustus 2022, terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan, menawari kerja mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).

"Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru," ujar JPU. 

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil melintas di Jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Terdakwa bersama dengan Alpin lalu berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah.

Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga Kelurahan Gontingsaga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh tiga anggota Polrestabes Medan. 

"Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri," beber JPU. 

Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menukan 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30 ribu butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil.

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota polisi, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota Pekanbaru. Terdakwa berserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke Mapolrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini