Tak Kapok Jual Sabu, Mantan Residivis Ini Kembali Diadili

/ Jumat, 20 Januari 2023 / 08.30
TOPINFORMASI.COM,Terdakwa Susanto Brata alias Anto (44) Lewel mantan residivis kurir sabu kembali lagi diadili pada persidangan pertama di Ruang 6 Pengadilan Negeri (PN), Kamis (19/1/23).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, saksi Bismar Marpaung dan  E.F Pangaribuan dan Martin J Sihombing memberi keterangannya.

Bismar mengatakan, pihaknya meringkus Susanto  di Jalan Ringroad Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, pada tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB. 

"Kami melakukan undercover buy untuk memasan narkotika jenis sabu sebanyal 25 gram dan sepakat Rp470 ribu pergram dengan total Rp 11.750.000,"ucap Bismar.

Kemudian setelah  itu warga Jalan Seroja Gang Rukun Lingkungan V Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan ini datang dan membawa barangnya diamanakan.

"Kemudian Susanto meminta uang yang dijanjikan yang mulia, lalu kami tunjukkan dan melihat barang bukti (sabu) lalu kami amankam yang mulia,"ucap saksi. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita handphone dan sim card. Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setelah mendengar saksi, Ketua Majelis langsung mengatakan tentang kebenaran keterangan saksi. Selain itu, Dahlia juga menyebut dalam persidangan tersebut terdakwa merupakan mantan residivis dengan kasus jual narkotika jenis sabu dengan hukuman 1,5 tahun. 

"Apa yang dibilang saksi benar yang mulia. Saya dapat dari seseorang, karena sudah tak ada lagi kerjaan,"ucap terdakwa Susanto. (put)
Komentar Anda

Berita Terkini