PALU_TOPINFORMASI.COM,Bertempat di area bangunan baru LPKA Palu, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu terima kunjungan Tim Dinas Tata Ruang Kota Palu guna melakukan pengukuran serta pengecekan akhir pada bangunan baru LPKA Palu untuk diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung Baru (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pengukuran ini dilakukan sebagai tinjauan setelah masa pemeliharaan 180 hari semenjak dilaksakannya Provosional Hand Over (PHO) atau penyerahan tahap pertama pada November 2022 lalu.
Adapun tim Dinas Tata Ruang Kota Palu yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Analisis Bangunan dan Perumahan, Murniati, S.T., serta para staff Dinas tata ruang, Moh. Ridha, Agriansyah, dan Badrin. Rombongan tersebut disambut langsung oleh Kepala LPKA Pal, Revanda Bangun, dengan di damping Kepala Subbagian Umum, Antonius Andry, dan Kepala Urusan Keuangan dan Perlengkapan, Ida Bagus.
Dalam pengecekannya, Murniati menyampaikan bahwa bangunan Baru LPKA Palu sudah siap untuk digunakan serta layak untuk difungsikan dan siap untuk diproses penerbitan PBG dan SLF.
“Setalah kami lakukan pengukuran dan pengecekan pada bangunan, sepenuhnya bangunan baru LPKA Palu ini sudah siap dan layak untuk digunakan, setelah ini akan di proses Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik fungsinya bisa untuk diterbitkan,”
Menganggapi hal tersebut, Revanda, mengucapkan rasa syukur atas telah selesainya pembanguan lanjutan pada bangunan baru LPKA palu dan sekarang akan segera siap dan layak untuk difungsikan.
“Saya sangat bersyukur saat ini Bangunan baru LPKA Palu akan siap untuk difungsikan serta layak dan aman, saya sangat bangga semua proses pembangunan ini telah selesai dilaksanakan, ini semua berkat kerja keras seluruh pihak dan stakeholder terkait yang bersama-sama saling membantu dalam mensukseskan proyek ini,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku, sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.