Jual Sabu Sama Polisi, Budi Jadi Pesakitan di PN Medan

/ Sabtu, 21 Januari 2023 / 20.59
TOPINFORMASI.COM
Budi Hartono Alias Budi (43) warga Jalan Pancasila Desa Bandar Kalipah Dusun I Rambungan II Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdan,terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat  2,50 gram diadili  di Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (20/1/2023).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febriana Sebayang yang menghadirkan terdakwa secara daring diruag cakra III dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi dalam dakwaannya mengatakan ditangkap anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30


Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa dilakukan oleh saksi Mahyudin, Saksi  Junimantua Siallagan dam Saksi Hendra Gunawan Ginting yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan terdakwa menjual narkoba jenis sabu di Jalan Sumber Utama Gang Langsat Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan 


Menindaklanjuti informasi berharga itu, selanjunya kata JPU,  polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan memesan langsung sabu kepada terdakwa seberat 2 gram dengan harga Rp.1.300.000,-pergramnya.


" Harga pun disepakati, kemudian saksi Hendra Gunawan Ginting untuk menunggu di Jalan Sumber Utama Gang Langsat Keluarahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan,"kata JPU


JPU kembali menjelaskan, tak lama berselang, terdakwa datang, namun sial, saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu lalu saksi Mahyudin, saksi Junimantua Siallagan dan Saksi Hendra Gunawan Ginting langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Budi Hartono


"Saat dilakukan penangkapan dari terdakwa disiyita barang bukti berupa  2 bungkus plastik warna putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram yang dipesan dari saku celana pendek yang digunakan oleh terdakwa,"kata JPU


Dijelaskan JPU, berikutnya setelah Introgasi terdakwa mengaku masih ada lagi menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumah orang di Jalan STM Gang Suka Agung No. 7 Kelurahan Suka Maju.Kecamatan Medan Johor Kota Medan.


"Ternyata benar, saat dilakukan penjemputan ketempat tersebut, polisi kembali menemukan barangbukti berupa1 bungkus palstik klip warna putih bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis,sabu dengan berat 0.50 gram,"bilang JPU. 


Selanjutnya bilang JPU, terdakwa beserta barang bukti diboyong ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut


"Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (1) atau kedua diancam Pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas JPU (put)
Komentar Anda

Berita Terkini