Dibeset Pacarnya Dengan Pisau Cutter, Leher Pemilik Cafe Hitz Lisa Nyaris Putus

/ Sabtu, 21 Januari 2023 / 21.01
TOPINFORMASI.COM
Pemilik Cafe Hitz Lisa di Jalan Kapten Muslim  No.76/77 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia nyaris tewas bersimbah darah akibat leher dan jari tangannya dibeset pisau cutter oleh pacarnya Tjing San Als Cinho

Hal itu diungkapkan saksi korban Isna kepada majelis hakim diketuai Zufida Hanum saat dihadirkan saksi korban diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Jumat (20/1/2023)

Dalam keterangannya, kepada majelis hakim diketuai Zufida Hanum saksi korban Isna menyelaskan, kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 02 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB. 

Dikatakannya, sebelum kejadian itu ia bersama dengan saksi Siti Amanattulillah berada di lantai 2 Cafe Lisa dan melihat terdakwa lagi berbincang-berbincang dengan seorang tamu

Namun tak lama kemudian setelah mengobrol dengan tamu tersebut, tiba-tiba terdakwa yang merupakan pacar korban yang telah hubungan asmara 10 tahan mendatangi saksi korban di Lantai II Cafe Lisa.

Dikatakan saksi korban, saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban. Kamu ngomong apa tentang hubungan kuta. Saksi korban lalu menjawab pertanyaan terdakwa, dengan mengatakan kita uda pisah, lalu terdakwa kembali mengatakan ngapain kamu ngomong ngomong pisah sama orang itu.

"Dengan raut wajah yang sudah tampak emosi, padangan mata tajam dan sinis kemudian terdakwa langsung berjalan menuju meja kasir dan mengambil 1  bilah pisau cutter,  kemudian tanpa mengatakan apa-apa, langsung membeset leher saya  dengan pisau cutter tersebut,"sebut Isna

Akibatnya sayatan itu, leher saksi korban lukamengeluarkan darah. tak sampai disitu, untuk yang kedua terdakwa kembali lagi melakukan perbuatan yang sama, namun kali ini saksi korban dapat  mengelak dan menangkis pisau cutter yang dilayangkan terdakwa, hingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan hampir putus 

"Akibat sayatan dan sabetan pisau cutter itu, leher saya bagian kanan dan jari telunjuk tangan kanan saya nyaris putus, dan darah segar terus mengalir, akhirnya saya terasa lemas lalu saya tumbang dan terbaring dilantai," jelas saksi korban.

Menurut saksi korban, setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat, terdakwa Tjing San Als Cinho langsung melarikan diri.

Mengetahui ada keributan,dan suara minta tolong, kemudian saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah datang dan menolong saksi korban yang sudah berteriak-teriak kesakitan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat perawatan medis.

"Untung saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah mendengar 
ada keributan,dan suara saya minta tolong, dan saya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) mendapat perawatan medis,"jelas saksi korban

"Jadi kamu sama terdakwa sudah menjalin hubungan serius selama 10 tahun,"tanya hakim, "Benar yang milia,"jawab saksi korban.

"Kalau begitu apa penyebabnya terdakwa bisa begitu emosi, apakah terdakwa mengajak hubungan lebih dalam, atau karna ada penyebab yang lain,"tanya majelis hakim kembali.

" Saya uda malas berhubungan dengan terdakwa, karna terdakwa pencemburu, sedangkan saya harus banyak kawan, agar usaha Cafe banyak tamu, maka saya bilang kalau saya uda putus,"jelas saksi korban.

Mendengar penjelasan saksi korban, majelis hakim lalu mengangguk, selanjutnya saksi korban dipersilakan untuk keluar dari ruang sidsng, "Keterangan saksi korban sudah cukup, terima kasih atas keterangannya,"bilang majelis hakim.

Semantara terdakwa Tjing San Als Cinho yang dihadirkan secara daring, saat ditanya kebenaran keterangan saksi korban, tak membantah.

"Benar apa yang dikatakan saksi korban ini atau apa ada yang 
mau kamu bantah dari keterangan saksi korban,"tanya majelis hakim.

"Tidak ada yang mau mau dibantah, apa yang dijelaskan saksi korban semuanya benar,"jawab terdakwa.

"Baik sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lain,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya  

Diketahui, dari hasil keterangan medis JPU menyebutkan, bahwa saksi korban mengalami sakit berat dengan beberapa luka sayat dan darah mengalir aktif. 

"Adapun luka yang dialami saksi korban yakni, satu luka terbuka dengan tepi tajam dileher sebelah kiri dengan panjang ± 12 cm,"sebut JPU.

Selain itu satu luka robek dijari telunjuk tangan kiri dengan panjang ± 3 cm, berikutnya, satu luka robek dijari tengah tangan kiri dengan panjang ± 2 cm. Dan satu luka terbuka dengan tepi tajam ditungkai bawah kaki kanan dengan panjang ± 14 cm.

"Dari kesempulan itu kata JPU, saksi korban mengalami trauma atau luka pada leher, jari tangan kiri dan tungkai bawah kaki kanan,  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 Ayat (1) KUHP," jelas JPU (put)
Komentar Anda

Berita Terkini