Alasan Lapar, Pria Ini Diadili di PN Medan Karna Aniaya Wanita Lansia

/ Jumat, 20 Januari 2023 / 08.33
TOPINFORMASI.COM
Alasan karna gara-gara lapar Edy Syahputra gelap mata, dan pukuli 
seorang wanita Lanjut Usia (Lansia). Akibatmya  pria penganguran inipun harus berurusan dengan hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R E F Aristomy Siahaan yang menghadirkan saksi korban dalam persidangan langsung diberikan 
majelis hakim diketuai Martua Sagala memberikan keterangan.

"Pas pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, saat saya jalan naik sepeda motor, tiba-tiba saya dipukul," kata saksi korban yang mengenakan hijab bewarna coklat muda itu, Rabu  (18/1/2023) menceritakan

Menurut saksi korban, saat dipukul oleh terdakwa, dirinya terjatuh dan dilarikan ke puskesmas terdekat oleh warga sekitar.

"Berapa kali pukulan itu datang," tanya hakim Asad Rahim Lubis.

"Sekali, dia (terdakew) mukul saya pake tangan. Diwajah depan, mulut sama hidung," jawab saksi korban 

Kemudian, JPU menunjukan wajah terdakwa dari hanphone miliknya kepada korban sembari mempertanyakan kebenaran pelaku.

"Benar ini orangnya," tanya JPU kepada korban sembari menunjukkan wajah terdakwa.

"Benar pak itu orang yang mukul saya," jawabnya saksi dengan suara parau.

Usai menanyakan kepada saksi korban, JPU menanyakan kepada terdakwa apa alasan dirinya melakukan pemukulan tersebut.

"Saya lapar buk," jawab terdakwa singkat nyaris tak terdengar, 

Usai mendengar keterangan saksi korban dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

Keterangan saksi korban dan alasan terdakwa menganiaya saksi korban sudah cukup, Sidang ini kita tunda hingga pekan depan,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R E F Aristomy Siahaan dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 13 Oktober 2022 pada pukul 09.00 WIB.

Saat terdakwa Edy Syahputra bangun tidur di depan rumah warga yang berada di Jalan Karya, terdakwa berjalan untuk mencari kerjaan, dikarenakan terdakwa kelaparan.

"Terdakwa juga sempat menanyakan pekerjaan di Toko bangunan berharap ada membuka lowongan kerja," kata 

Dikarenakan terdakwa belum mendapat pekerjaan, Edy Kembali berjalan hingga sampai di Jalan Asrama dengan berlawan arah. 

Pada saat terdakwa berjalan di seputaran Jalan Asrama Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, terdakwa merasakan perutnya kelaparan sehingga membuat dirinya tidak dapat mengendalikan diri dan emosi.

"Akibat emosi tersebut, terdakwa melihat seorang wanita melintas dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri pengendara tersebut serta memukulnya namun oleh pengendara tersebut mengelak dari pukulan terdakwa," pungkasnya.

Jarak beberapa saat setelah perempuan pertama lewat, terdakwa melihat seorang pengendara sepeda motor perempuan kembali melintas dan dengan berlari terdakwa langsung memukul perempuan tersebut tepat mengenai wajah perempuan itu.

"Edy memukul perempuan tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak kali sehingga perempuan tersebut langsung terjatuh dari sepeda motor miliknya," kata JPU.

Kemudian Edy melihat warga berdatangan sehingga terdakwa mencoba untuk kabur, namun pada saat mencoba dan ingin melompati parit, terdakwa terjatuh dan masuk ke dalam parit. 

Beberapa warga sekitar menanyakan kepada terdakwa dirinya hanya terdiam. Sehingga warga sekitar memanggil pihak kepolisian dan terdakwa Edy Syahputra dibawa menuju Polsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : R/20/VER UM/X/2022/ RS Bhayangkara tanggal 15 Oktober 2022 yang diperbuat dengan sebenarnya sesuai dengan sumpah jabatan oleh dr. Rudi Rahmadsyah selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan, pada kepala korban ditemukan luka robek pada bibir, dijumpai luka memar dan bengkak pada mata kanan. 

Kesimpulan dari pemeriksaan, telah diperiksa seorang perempuan, dijumpai luka robek pada bibir, luka memar pada mata diduga akibat benda tumpul.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," tegas JPU (put)
Komentar Anda

Berita Terkini